DPRD Kota Bekasi Sahkan Perda Perlindungan Anak dan Perempuan

Rabu, 31 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang paripurna DPRD Kota Bekasi

Suasana sidang paripurna DPRD Kota Bekasi

KanalBekasi.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi akhirnya mengetuk palu dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda, yakni Raperda Perlindungan Anak serta Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.

Rapat paripurna disepakati dalam Rapat Badan Musyawarah (BANMUS), salah satu agendanya adalah membahas dua Raperda pro perempuan dan anak. Selain membahas Raperda, agenda rapat paripurna juga terkait dengan laporan Pansus 40 terkait pembahasan LKPJ Wali Kota Bekasi tahun 2022, Rabu (31/6).

Sementara itu Ketua Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (Kopri) Cabang Kota Bekasi, Nina Karenina mengatakan, pihaknya menyambut baik pembahasan Raperda tersebut hari ini. Kedua Raperda ini kata dia, sangat ditunggu-tunggu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami aktif mengawal sejak akhir tahun 2021 hingga detik ini. Maka proses perjalanan panjang terjal ini harus sampai menjadi sebuah instrumen kepastian hukum,” katanya.

Tidak berhenti sampai Raperda disahkan menjadi Perda dan dilembar daerahkan, pihaknya akan mengawal pelaksanaan Perda ini di Kota Bekasi.

Nina yakin, kehadiran Perda Perlindungan Anak serta Perda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan ini akan memberikan perlindungan.

“Tentu setelah disahkan kami akan mengawal terus pengimplementasiannya, mendorong dibuatkan segera Perwalnya, agar seluruh masyarakat Kota Bekasi terikat dengan adanya Perda ini,” tambahnya.

Ketua DPRD Kota Bekasi, Saifuddaulah mengatakan bahwa pembahasan kedua Perda yang akan dibahas hari ini memakan waktu tidak sebentar. Setidaknya, butuh waktu delapan bulan sejak Pansus dibentuk pada Oktober tahun lalu.

Pasalnya, hingga siap untuk diparipurnakan, dibutuhkan serangkaian proses, mulai dari fasilitasi Gubernur, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta lembaga-lembaga terkait.

“Finalisasi Pansusnya bulan November 2022, namun harus konsultasi dan sinkronisasi ke Provinsi Jawa Barat, baru selesai Mei 2023 lalu,” katanya.

Setelah ditetapkan menjadi Perda, selanjutnya akan ditetapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai aturan teknis.

“Setelah ditetapkan Perda. Maka, nanti tanggung jawab dan teknisnya sudah menjadi ranah Pemerintah Kota Bekasi untuk dibuat Perwal dan aturan-aturan turunan lainnya,” tambahnya. (adv)

 

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan
Nekat Langgar Tata Ruang, 72 Bangunan di Bekasi Timur Diratakan
Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Kini Bisa Tembus Jutaan
Polisi Bongkar Trik Licik Peredaran Tramadol di Bekasi Timur–Rawalumbu
Dapur SPPG Unisma Bekasi Mulai Beroperasi, Pemerintah Perketat Standar Layanan Gizi
Pemprov Jawa Barat Tetap Tarik Pajak Kendaraan Listrik untuk Dukung Pembangunan
Dishub Tertibkan Parkir Liar di Stasiun Bekasi
Wali Kota Bekasi Tegur Keras Tiga Camat

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 19:05 WIB

Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan

Rabu, 22 April 2026 - 14:57 WIB

Nekat Langgar Tata Ruang, 72 Bangunan di Bekasi Timur Diratakan

Rabu, 22 April 2026 - 11:21 WIB

Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Kini Bisa Tembus Jutaan

Selasa, 21 April 2026 - 14:44 WIB

Dapur SPPG Unisma Bekasi Mulai Beroperasi, Pemerintah Perketat Standar Layanan Gizi

Selasa, 21 April 2026 - 13:14 WIB

Pemprov Jawa Barat Tetap Tarik Pajak Kendaraan Listrik untuk Dukung Pembangunan

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Kota Bekasi Darurat Peredaran Obat Keras

Kamis, 23 Apr 2026 - 00:13 WIB

Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Effendi

BERITA UTAMA

Pencairan Dana Rp 100 Juta/RW Tunggu Audit BPK

Rabu, 22 Apr 2026 - 21:09 WIB

ilustrasi

HEADLINE

Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Kini Bisa Tembus Jutaan

Rabu, 22 Apr 2026 - 11:21 WIB