Pencairan Bansos PIP Kemendikbud 2025 Menggunakan NISN

Jumat, 17 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Pelajar Sekolah Dasar

Ilustrasi: Pelajar Sekolah Dasar

KanalBekasi.com – Pemerintah akan melanjutkan Program Indonesia Pintar (PIP) hingga tahun 2025. Bagi Siswa yang sudah terdaftar sebagai penerima bantuan PIP, dapat mengecek status Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) melalui link pip.kemdikbud.go.id untuk memastikan status dana bantuan akan cair.

Dikutip dari laman Kemendikbud, penyaluran bantuan dana PIP 2025 akan dibagi dalam tiga termin:

Termin 1: Februari – April 2025

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada termin ini, pencairan bantuan akan dikhususkan untuk penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Termin 2: Mei – September 2025

Pada termin ini, pencairan dilakukan berdasarkan usulan Dinas Pendidikan, bagi penerima yang telah mengaktivasi SK nominasi.

Termin 3: Oktober – Desember 2025

Pada termin ini, pencairan dilakukan mencakup pada seluruh penerima kategori termin 1 dan 2

Cara Cek Bantuan PIP 2025

Berikut cara cek bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Hp, melalui langkah-langkah berikut ini:

Kunjungi laman resmi SIPINTAR di https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1.

Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom “Cari Penerima PIP”.

Isi hasil perhitungan keamanan yang muncul.

Klik tombol “Cari Penerima PIP”.

Data siswa yang memenuhi syarat sebagai penerima akan ditampilkan.

Bantuan PIP merupakan bantuan dana pendidikan untuk para pelajar dari masyarakat kurang mampu, berupa bantuan uang tunai untuk dana pendidikan.

Untuk penyaluran bantuan PIP pemerintah menggandeng Kementrian Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud).

Melalui program ini pemerintah berupaya untuk perluasan akses dan kesempatan belajar bagi siswa maupun mahasiswa dari keluarga miskin hingga rentan miskin.

Adapun kategori siswa yang berhak menerima bantuan ini merupakan siswa dengan NISN yang masih aktif.

Persyaratan lainnya yaitu NIK dan e-KTP orang tuanya terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Penyaluran dana bansos PIP dilakukan secara langsung melalui rekening SimPel (SimpananPelajar) milik siswa yang telah terhubung dengan Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BSI.

Berikut rincian besaran bantuan yang sesuai dengan jenjang pendidikan:

Siswa SD

Rp450.000 per tahun

Rp225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir

Siswa SMP

Rp750.000 per tahun

11

Rp375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir

Siswa SMA atau sederajat

Rp1.800.000 per tahun

Rp 500.000-Rp 900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir.(red)

Berita Terkait

Dishub Tertibkan Parkir Liar di Stasiun Bekasi
Wali Kota Bekasi Tegur Keras Tiga Camat
Wali Kota Bekasi Merespon Cepat Jabatan “Sementara” Kadisdik
Ledakan Maut di SPBE Cimuning: 6 Korban Tewas, Hanya 2 Tercover BPJSTK
374 Ribu Warga Jabar Berburu Kerja di Aplikasi “Nyari Gawe”
Harga Plastik Melejit, Pedagang Warteg di Kota Bekasi Menjerit
Kemenkes Resmi Atur Kandungan Gula, Garam, dan Lemak pada Minuman Kemasan
PBB Naik Tak Wajar, Warga Bekasi Pertanyakan Transparansi Data Pajak
Tag :

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:53 WIB

Dishub Tertibkan Parkir Liar di Stasiun Bekasi

Senin, 20 April 2026 - 18:34 WIB

Wali Kota Bekasi Tegur Keras Tiga Camat

Senin, 20 April 2026 - 15:17 WIB

Wali Kota Bekasi Merespon Cepat Jabatan “Sementara” Kadisdik

Senin, 20 April 2026 - 11:42 WIB

Ledakan Maut di SPBE Cimuning: 6 Korban Tewas, Hanya 2 Tercover BPJSTK

Senin, 20 April 2026 - 07:40 WIB

374 Ribu Warga Jabar Berburu Kerja di Aplikasi “Nyari Gawe”

Berita Terbaru

HEADLINE

Dishub Tertibkan Parkir Liar di Stasiun Bekasi

Senin, 20 Apr 2026 - 19:53 WIB

BERITA UTAMA

Penyalahgunaan Plat Dinas Marak, Pemkot Bekasi Siap Jatuhkan Sanksi

Senin, 20 Apr 2026 - 19:49 WIB

HEADLINE

Wali Kota Bekasi Tegur Keras Tiga Camat

Senin, 20 Apr 2026 - 18:34 WIB