Dishub DKI Jakarta Tiadakan Kebijakan Gage pada 27-29 Januari

Senin, 20 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beberapa rekayasa lalu lintas akan dilakukan jelang arus balik 1

Beberapa rekayasa lalu lintas akan dilakukan jelang arus balik 1

KanalBekasi.com – Dinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil genap betepatan pada tanggal merah yaitu tanggal 27-29 Januari 2025. Peniadaan kebijakan ganjil genap ini sehubungan dengan tanggal merah dalam rangka memperingati Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek.

“Sehubungan dengan peringatan Isra Mi’raj dan perayaan Tahun Baru Imlek, ketentuan Ganjil Genap pada 27-29 Januari 2025 DITIADAKAN,” demikian keterangan tertulis yang dilansir Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta, Senin (20/11)

Peniadakan kebijakan ganjil genap ini adalah sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketentuan ini memuat sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden.

“Hal ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 bahwa sistem Ganjil Genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional,” demikian lanjutan bunyi keterangannya.

Lebih lanjut, dalam keterangannya Dishub Jakarta mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan untuk tetap menjaga keselamatan dan mematuhi rambu lalu lintas.

Untuk diketahui, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, pemerintah menetapkan bahwa tanggal 27-29 Januari 2025 sebagai tanggal merah.

Tanggal merah ini berkaitan dengan peringatan Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek.

Secara berurutan, tanggal merah pada Senin, 27 Januari 2025 adalah hari libur nasional Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah. Sementara tanggal merah pada Selasa-Rabu, 28-29 Januari 2025 adalah cuti bersama dan hari libur nasional Tahun Baru Imlek 2576 Kongzil.(red)

 

Berita Terkait

Dishub Tertibkan Parkir Liar di Stasiun Bekasi
Wali Kota Bekasi Tegur Keras Tiga Camat
Wali Kota Bekasi Merespon Cepat Jabatan “Sementara” Kadisdik
Ledakan Maut di SPBE Cimuning: 6 Korban Tewas, Hanya 2 Tercover BPJSTK
374 Ribu Warga Jabar Berburu Kerja di Aplikasi “Nyari Gawe”
Harga Plastik Melejit, Pedagang Warteg di Kota Bekasi Menjerit
Kemenkes Resmi Atur Kandungan Gula, Garam, dan Lemak pada Minuman Kemasan
PBB Naik Tak Wajar, Warga Bekasi Pertanyakan Transparansi Data Pajak

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:53 WIB

Dishub Tertibkan Parkir Liar di Stasiun Bekasi

Senin, 20 April 2026 - 18:34 WIB

Wali Kota Bekasi Tegur Keras Tiga Camat

Senin, 20 April 2026 - 15:17 WIB

Wali Kota Bekasi Merespon Cepat Jabatan “Sementara” Kadisdik

Senin, 20 April 2026 - 11:42 WIB

Ledakan Maut di SPBE Cimuning: 6 Korban Tewas, Hanya 2 Tercover BPJSTK

Senin, 20 April 2026 - 07:40 WIB

374 Ribu Warga Jabar Berburu Kerja di Aplikasi “Nyari Gawe”

Berita Terbaru

HEADLINE

Dishub Tertibkan Parkir Liar di Stasiun Bekasi

Senin, 20 Apr 2026 - 19:53 WIB

BERITA UTAMA

Penyalahgunaan Plat Dinas Marak, Pemkot Bekasi Siap Jatuhkan Sanksi

Senin, 20 Apr 2026 - 19:49 WIB

HEADLINE

Wali Kota Bekasi Tegur Keras Tiga Camat

Senin, 20 Apr 2026 - 18:34 WIB