KanalBekasi.com – Kepala Korlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho memaparkan evaluasi penertiban terhadap truk over dimensi dan over load. (Odol). Penindakan ini sebagai komitmen Polri dalam mewujudkan keselamatan lalu lintas dan menjaga keandalan infrastruktur jalan.
“Berdasarkan operasi gabungan penertiban “lebih ukuran dan lebih beban” 2020 sampai dengan 2025, rata-rata sebanyak 1.485 truk melanggar atau 34% dari total truk yang terjaring,” kata Agus dalam keterangannya, Senin (19/5).
Agus menjelaskan sejumlah kejadian khusus pada 2024 sampai Februari 2025 sebanyak 195 kejadian. Dengan faktor penyebab dominan pada manusia 19% dan faktor kendaraan 86%. Faktor kendaraan terbesar disebabkan pecah ban 27 kejadian dan kerusakan mesin 25 kejadian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di sisi lain, jenis pelanggaran over dimensi pada 2021 tercatat sebanyak 21 kejadian, 2022 sebanyak 130 kejadian, 2023 ada 15 kejadian, 2024 ada 25 kejadian, dan Januari-Februari 2025 ada 9 kejadian.
“Kecelakaan lalu lintas akibat over dimensi, 2023 ada 58 kejadian yangmenimbulkan 18 orang meninggal. Kemudian, 2024 ada 33 kejadian yang menimbulkan 18 orang meninggal, dan Januari-Februari 2025 ada 3 kejadian yang menyebabkan 10 orang meninggal,” terangnya
Lebih lanjut, Agus memaparkan data penertiban kendaraan barang yang melebihi batas dimensi dan muatan. Sepanjang 25 Januari hingga 21 Maret 2022, Korlantas Polri mencatat 29.838 kasus pelanggaran over load (kelebihan muatan) dan 21 kasus pelanggaran over dimension (kelebihan dimensi).
“Operasi pengawasan yang dilakukan di berbagai ruas jalan tol juga menunjukkan bahwa dari 1.030 kendaraan yang diperiksa, sebanyak 649 kendaraan (63%) dinyatakan melanggar aturan over dimensi dan over load. Rinciannya; sebanyak 493 kendaraan (75,96%) mengalami over load, 61 kendaraan (9,40%) mengalami over dimensi, dan sisanya 95 kendaraan (14,64%) melanggar dari sisi kelengkapan dokumen atau teknis lainnya,” jelas Agus
Sedangkan, mulai 2023 tim operasi terpadu Korlantas Polri bersama instansi terkait menemukan lebih dari 27% kendaraan yang diperiksa di jembatan timbang melanggar aturan over dimensi dan over load. Kemudian, 2024 ditemukan 4.345 kendaraan pelanggar over dimensi dan over load dalam operasi pengawasan selama tiga hari di berbagai titik strategis.
Agus mengatakan penindakan terhadap kendaraan over dimensi dan over load merujuk pada Pasal 307 Undang-Undang Nomo 22 Tahun 2009. Beleid itu mengatur sanksi pidana penjara hingga satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta bagi pelanggar ketentuan teknis kendaraan.
“Berdasarkan data Tahun 2025 hingga Februari, meski data nasional masih dalam proses rekapitulasi, tren awalnya menunjukkan adanya penurunan pelanggaran sebagai hasil dari penegakan hukum yang konsisten,” pungkasnya.(red)






































