Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Warga Tak Mampu Akan Diputihkan

Kamis, 23 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

KanalBekasi.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap rencana penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Untuk itu Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 20 triliun dalam APBN 2026 untuk mengakomodasi kebijakan ini.

“Penghapusan tidak berlaku untuk semua peserta secara umum, melainkan terbatas pada kelompok tertentu, terutama peserta yang masuk kategori masyarakat tidak mampu atau sektor informal yang sulit membayar iuran,”katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (23/10)

Ia mengatakan tunggakan yang akan dihapus memiliki batas maksimal lamanya: misalnya hanya yang terlambat hingga 24 bulan sebelum kebijakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah juga menekankan perlunya perbaikan manajemen internal di BPJS Kesehatan, termasuk optimalisasi sistem IT dan efisiensi pengadaan alat kesehatan yang dinilai terlalu mahal atau tidak efisien.

“Tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang belum tertagih selama bertahun-tahun menjadi beban bagi sistem jaminan kesehatan nasional,”terangnya

Sementara itu Direktur BPJS Ali Gufron menyebut bahwa banyak tunggakan berasal dari peserta yang memang sudah masuk kategori tidak mampu dan tidak lagi mampu membayar.

Pemerintah melihat opsi penghapusan sebagai langkah strategis untuk memangkas piutang yang tidak realistis dan memperkuat alokasi anggaran untuk peserta aktif yang sah.

Bagi peserta tidak mampu: Mereka memperoleh kelegaan dari beban denda atau tunggakan yang selama ini menjadi penghalang untuk mendapatkan layanan kesehatan.

Bagi sistem BPJS Kesehatan: Penghapusan yang disertai pembenahan manajemen diperkirakan dapat memperkuat keberlangsungan program jaminan kesehatan nasional (JKN) karena beban piutang bisa dikurangi dan alokasi anggaran bisa diarahkan ke peserta aktif dan pelayanan yang lebih baik.

Bagi pemerintah daerah dan pusat: Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperkuat akses layanan kesehatan dan keadilan sosial terutama di wilayah yang banyak peserta kurang mampu.

“jadi kita tentukan secara akurat siapa yang masuk kategori “tidak mampu” dan layak mendapatkan penghapusan hal ini membutuhkan data yang kuat dan proses verifikasi yang transparan.” terang Ali.(red)

 

 

Berita Terkait

Dishub Tertibkan Parkir Liar di Stasiun Bekasi
Wali Kota Bekasi Tegur Keras Tiga Camat
Wali Kota Bekasi Merespon Cepat Jabatan “Sementara” Kadisdik
374 Ribu Warga Jabar Berburu Kerja di Aplikasi “Nyari Gawe”
Kemenkes Resmi Atur Kandungan Gula, Garam, dan Lemak pada Minuman Kemasan
PBB Naik Tak Wajar, Warga Bekasi Pertanyakan Transparansi Data Pajak
Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan
Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:53 WIB

Dishub Tertibkan Parkir Liar di Stasiun Bekasi

Senin, 20 April 2026 - 18:34 WIB

Wali Kota Bekasi Tegur Keras Tiga Camat

Senin, 20 April 2026 - 15:17 WIB

Wali Kota Bekasi Merespon Cepat Jabatan “Sementara” Kadisdik

Senin, 20 April 2026 - 07:40 WIB

374 Ribu Warga Jabar Berburu Kerja di Aplikasi “Nyari Gawe”

Minggu, 19 April 2026 - 13:34 WIB

Kemenkes Resmi Atur Kandungan Gula, Garam, dan Lemak pada Minuman Kemasan

Berita Terbaru

HEADLINE

Dishub Tertibkan Parkir Liar di Stasiun Bekasi

Senin, 20 Apr 2026 - 19:53 WIB

BERITA UTAMA

Penyalahgunaan Plat Dinas Marak, Pemkot Bekasi Siap Jatuhkan Sanksi

Senin, 20 Apr 2026 - 19:49 WIB

HEADLINE

Wali Kota Bekasi Tegur Keras Tiga Camat

Senin, 20 Apr 2026 - 18:34 WIB