Kepesertaan BPJS Calon Jamaah Haji Wajib Aktif

Rabu, 21 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Kartu BPJS

Ilustrasi: Kartu BPJS

KanalBekasi.com – Staf Ahli Bidang Manajemen dan Transformasi Layanan Publik Kementerian Haji dan Umrah, Ramadhan Harisman, menjelaskan kewajiban tersebut berkaitan dengan mitigasi risiko finansial dan keberlanjutan perawatan kesehatan jemaah setelah kembali ke Tanah Air.

Status kepesertaan aktif BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib bagi calon jemaah haji Indonesia. Ketentuan ini diberlakukan meski layanan BPJS tidak bisa digunakan selama jemaah menjalankan ibadah di Arab Saudi.

Perlindungan Berlanjut Setelah Pulang ke Indonesia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Ramadhan, jemaah memang tidak dapat memanfaatkan BPJS Kesehatan selama berada di Arab Saudi. Namun, kepesertaan aktif BPJS menjadi krusial apabila jemaah membutuhkan perawatan lanjutan setibanya di Indonesia.

“Nah, itu menjadi latar belakang kenapa kami mewajibkan [jemaah harus aktif sebagai peserta] BPJS Kesehatan. Ketika nanti harus dirawat lagi di Indonesia, sudah ter-cover dengan BPJS Kesehatan,” ujar Ramadhan, Rabu (21/1)

Ramadhan mengungkapkan, terdapat kasus jemaah yang harus tetap menjalani perawatan medis meski musim haji telah berakhir. Selama berada di Arab Saudi, seluruh biaya perawatan ditanggung asuransi yang telah disiapkan.

Dua Skema Asuransi untuk Jemaah Haji

Selain kewajiban BPJS Kesehatan, pemerintah menyiapkan dua bentuk asuransi bagi jemaah haji. Pertama, asuransi jiwa dari Indonesia yang memberikan santunan kepada ahli waris jika jemaah wafat saat beribadah.

Kedua, asuransi kesehatan yang menanggung biaya perawatan medis jemaah selama berada di Arab Saudi. Premi asuransi ini telah termasuk dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan disediakan oleh pemberi layanan di Arab Saudi.

“Tahun 2025 itu [premi asuransinya] 20 riyal kami bayar, sekarang naik jadi 100 riyal … Ketika nanti [jemaah] ada masalah kesehatan di Saudi, sudah ter-cover. Dan kita bayar asuransinya [dari BPIH],” ujarnya.

Dalam kondisi jemaah sudah kembali ke Indonesia namun masih membutuhkan pengobatan, asuransi kesehatan dari Arab Saudi tidak lagi menanggung biaya tersebut. Pada tahap inilah, perawatan lanjutan ditanggung melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan.

Ramadhan menambahkan, di luar skema asuransi wajib tersebut, jemaah juga dapat menambah perlindungan melalui asuransi haji yang disediakan perusahaan swasta.(red)

 

Berita Terkait

Dishub Tertibkan Parkir Liar di Stasiun Bekasi
Wali Kota Bekasi Tegur Keras Tiga Camat
Wali Kota Bekasi Merespon Cepat Jabatan “Sementara” Kadisdik
Ledakan Maut di SPBE Cimuning: 6 Korban Tewas, Hanya 2 Tercover BPJSTK
374 Ribu Warga Jabar Berburu Kerja di Aplikasi “Nyari Gawe”
Harga Plastik Melejit, Pedagang Warteg di Kota Bekasi Menjerit
Kemenkes Resmi Atur Kandungan Gula, Garam, dan Lemak pada Minuman Kemasan
PBB Naik Tak Wajar, Warga Bekasi Pertanyakan Transparansi Data Pajak
Tag :

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:53 WIB

Dishub Tertibkan Parkir Liar di Stasiun Bekasi

Senin, 20 April 2026 - 18:34 WIB

Wali Kota Bekasi Tegur Keras Tiga Camat

Senin, 20 April 2026 - 15:17 WIB

Wali Kota Bekasi Merespon Cepat Jabatan “Sementara” Kadisdik

Senin, 20 April 2026 - 11:42 WIB

Ledakan Maut di SPBE Cimuning: 6 Korban Tewas, Hanya 2 Tercover BPJSTK

Senin, 20 April 2026 - 07:40 WIB

374 Ribu Warga Jabar Berburu Kerja di Aplikasi “Nyari Gawe”

Berita Terbaru

HEADLINE

Dishub Tertibkan Parkir Liar di Stasiun Bekasi

Senin, 20 Apr 2026 - 19:53 WIB

BERITA UTAMA

Penyalahgunaan Plat Dinas Marak, Pemkot Bekasi Siap Jatuhkan Sanksi

Senin, 20 Apr 2026 - 19:49 WIB

HEADLINE

Wali Kota Bekasi Tegur Keras Tiga Camat

Senin, 20 Apr 2026 - 18:34 WIB