KanalBekasi.com — Pemerintah Kota Bekasi mulai bergerak menertibkan penggunaan kendaraan dinas yang disalahgunakan oleh aparatur sipil negara (ASN). Salah satu pelanggaran yang menjadi sorotan adalah praktik mengganti pelat merah menjadi pelat putih agar terkesan sebagai kendaraan pribadi.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Yudianto, mengatakan langkah ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kedisiplinan aparatur di lingkungan pemerintah daerah. Penertiban dilakukan melalui koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Ini bagian dari pendisiplinan. Salah satunya terkait penggunaan pelat ganda, dari merah diubah jadi putih. Saat ini sudah mulai dieksekusi oleh Satpol PP,” ujar Yudianto salam keterangannya. Senin (20/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, penegakan aturan ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah awal untuk membangun budaya disiplin di kalangan ASN. Ia menekankan bahwa perubahan harus dimulai dari jajaran pimpinan hingga ke level pelaksana.
“Hal kecil seperti ini penting untuk membangun tata kelola yang baik. Kita ingin aparatur lebih tertib dan bertanggung jawab dalam penggunaan aset daerah,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, BPKAD hanya berperan sebagai pihak yang mengoordinasikan dan menyampaikan informasi. Sementara tindakan di lapangan sepenuhnya menjadi kewenangan Satpol PP. Pemerintah juga membuka ruang bagi masyarakat untuk turut melaporkan pelanggaran yang ditemukan.
Sementara, Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Nesan Sujana, menegaskan pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap ASN yang melanggar. Saat ini, pihaknya telah mendata sejumlah kendaraan yang terindikasi menggunakan pelat tidak sesuai.
“Kita beri teguran pertama dan waktu 14 hari untuk mengembalikan pelat sesuai aturan. Kalau masih ditemukan di jalan, akan langsung kita tindak,” tegas Nesan.
Tak hanya itu, bagi pelanggar yang membandel, Satpol PP akan merekomendasikan pencabutan hak penggunaan kendaraan dinas kepada BPKAD.
“Kalau berulang, kita ajukan pencabutan. Jangan sampai ini mencoreng nama baik ASN,” pungkasnya.
Melalui langkah tegas ini, Pemkot Bekasi berharap integritas aparatur tetap terjaga dan penggunaan aset daerah dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada publik. (Rob)






































