KanalBekasi.com— Praktik parkir liar di kawasan Stasiun Bekasi akhirnya mendapat respons tegas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi. Selama dua hari operasi penertiban, 16–17 April, petugas menyasar kendaraan roda dua yang memanfaatkan trotoar sebagai tempat parkir hingga mangkal.
Langkah ini diambil setelah trotoar yang seharusnya menjadi ruang aman bagi pejalan kaki. Justru, dikuasai oleh aktivitas parkir liar, termasuk oleh jasa penitipan motor dan pengemudi ojek online.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Kabid Sarpas) Dishub Kota Bekasi, Soenaryo Utomo, menegaskan bahwa pihaknya tidak lagi sekadar memberi imbauan. Pada hari pertama, petugas masih melakukan pendekatan persuasif. Namun memasuki hari kedua, sanksi langsung diberlakukan di lokasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Trotoar bukan tempat parkir. Ini fasilitas publik yang harus dikembalikan fungsinya,” kata Soenaryo, Senin (20/4).
Sebanyak 75 personel gabungan dikerahkan dalam operasi ini, melibatkan unsur Satpol PP, aparat kecamatan Bekasi Selatan dan Bekasi Utara, serta perangkat kelurahan Marga Jaya dan Marga Mulya.
Penindakan di lapangan dilakukan secara bertahap. Selain teguran, petugas juga menjatuhkan sanksi langsung kepada pelanggar yang masih membandel. Salah satu kendaraan bahkan dikenai tindakan pengempesan ban karena tetap parkir di atas trotoar.
Meski demikian, suasana penertiban berlangsung kondusif. Petugas tetap mengedepankan edukasi agar masyarakat memahami bahwa penggunaan trotoar untuk kepentingan parkir merupakan pelanggaran yang merugikan publik.
Dishub memastikan, operasi serupa tidak akan berhenti pada kegiatan ini saja. Pengawasan rutin akan digelar setiap hari, dari pagi hingga malam, guna mencegah praktik serupa kembali terjadi.
Upaya ini sekaligus menjadi sinyal bahwa Pemerintah Kota Bekasi mulai serius menata ulang ruang publik, terutama di titik-titik padat aktivitas seperti kawasan stasiun.
Bagi para pelanggar, pesan yang disampaikan cukup jelas. Trotoar bukan ruang alternatif, melainkan hak pejalan kaki yang tidak bisa ditawar. (Rob)






































