KanalBekasi.com – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat memastikan tetap memberlakukan pajak bagi pemilik kendaraan berbasis listrik. Kebijakan ini diambil guna menjaga stabilitas pendapatan daerah yang menjadi sumber pembiayaan pembangunan infrastruktur.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa meskipun kendaraan listrik dikenal ramah lingkungan, para pemiliknya tetap perlu memberikan kontribusi melalui pajak. Hal ini karena kendaraan listrik tetap memanfaatkan fasilitas jalan yang dibangun oleh pemerintah.
“Harapan saya, pajak tetap ada sebagai kontribusi untuk daerah. Bagaimanapun, baik motor maupun mobil listrik tetap menggunakan jalan raya,” ujar Dedi, Selasa (20/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber utama pendapatan daerah yang berperan penting dalam mendukung pembangunan di Jawa Barat. Ia menilai, jika pajak tersebut dihapus sementara dana bagi hasil dari pemerintah pusat mengalami keterlambatan, maka akan berdampak pada terhambatnya berbagai program pembangunan.
Meski demikian, Dedi optimistis tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak akan terus meningkat. Ia meyakini kesadaran warga akan kewajiban tersebut akan tumbuh seiring dengan meningkatnya kualitas infrastruktur jalan yang dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.
“Tetap optimis untuk pembayaran pajak kendaraan Listrik, kualitas kan juga meningkat,” pungkasnya.
- Pajak Berlaku: Kendaraan listrik kini resmi dikenakan pajak, menghilangkan insentif 0% (bebas pajak total) yang berlaku sebelumnya.
- Insentif: Masih terdapat insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB, namun tidak otomatis 0%.
- Cakupan: Aturan ini berlaku untuk kendaraan listrik berbasis baterai (BEV) dan kendaraan konversi dari bahan bakar fosil ke baterai.
- Tahun Pembuatan: Insentif berlaku juga untuk kendaraan listrik dengan tahun pembuatan sebelum 2026.
- Pencabutan Aturan Lama: Permendagri 11/2026 mencabut aturan sebelumnya, termasuk Permendagri No 7 Tahun 2024 (terkait dasar pengenaan pajak).
- Tujuan: Penyesuaian ini dilakukan untuk mengatur ulang potensi pajak daerah dari perkembangan kendaraan listrik yang pesat.
(red)




































