Pemprov Jawa Barat Tetap Tarik Pajak Kendaraan Listrik untuk Dukung Pembangunan

Selasa, 21 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KanalBekasi.com – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat memastikan tetap memberlakukan pajak bagi pemilik kendaraan berbasis listrik. Kebijakan ini diambil guna menjaga stabilitas pendapatan daerah yang menjadi sumber pembiayaan pembangunan infrastruktur.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa meskipun kendaraan listrik dikenal ramah lingkungan, para pemiliknya tetap perlu memberikan kontribusi melalui pajak. Hal ini karena kendaraan listrik tetap memanfaatkan fasilitas jalan yang dibangun oleh pemerintah.

“Harapan saya, pajak tetap ada sebagai kontribusi untuk daerah. Bagaimanapun, baik motor maupun mobil listrik tetap menggunakan jalan raya,” ujar Dedi, Selasa (20/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber utama pendapatan daerah yang berperan penting dalam mendukung pembangunan di Jawa Barat. Ia menilai, jika pajak tersebut dihapus sementara dana bagi hasil dari pemerintah pusat mengalami keterlambatan, maka akan berdampak pada terhambatnya berbagai program pembangunan.

Meski demikian, Dedi optimistis tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak akan terus meningkat. Ia meyakini kesadaran warga akan kewajiban tersebut akan tumbuh seiring dengan meningkatnya kualitas infrastruktur jalan yang dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.

“Tetap optimis untuk pembayaran pajak kendaraan Listrik, kualitas kan juga meningkat,” pungkasnya.

Berdasarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang berlaku mulai 1 April 2026, kendaraan listrik (KBL Berbasis Baterai) tidak lagi otomatis bebas pajak. Aturan ini mengatur ulang dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama (BBNKB), dengan insentif berupa pengurangan atau pembebasan parsial, menggantikan aturan sebelumnya.
Berikut poin penting Permendagri No 11 Tahun 2026 terkait kendaraan listrik:
  • Pajak Berlaku: Kendaraan listrik kini resmi dikenakan pajak, menghilangkan insentif 0% (bebas pajak total) yang berlaku sebelumnya.
  • Insentif: Masih terdapat insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB, namun tidak otomatis 0%.
  • Cakupan: Aturan ini berlaku untuk kendaraan listrik berbasis baterai (BEV) dan kendaraan konversi dari bahan bakar fosil ke baterai.
  • Tahun Pembuatan: Insentif berlaku juga untuk kendaraan listrik dengan tahun pembuatan sebelum 2026.
  • Pencabutan Aturan Lama: Permendagri 11/2026 mencabut aturan sebelumnya, termasuk Permendagri No 7 Tahun 2024 (terkait dasar pengenaan pajak).
  • Tujuan: Penyesuaian ini dilakukan untuk mengatur ulang potensi pajak daerah dari perkembangan kendaraan listrik yang pesat.
Aturan ini merupakan turunan dari UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

(red)

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan
Nekat Langgar Tata Ruang, 72 Bangunan di Bekasi Timur Diratakan
Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Kini Bisa Tembus Jutaan
Polisi Bongkar Trik Licik Peredaran Tramadol di Bekasi Timur–Rawalumbu
Dapur SPPG Unisma Bekasi Mulai Beroperasi, Pemerintah Perketat Standar Layanan Gizi
Dishub Tertibkan Parkir Liar di Stasiun Bekasi
Wali Kota Bekasi Tegur Keras Tiga Camat
Wali Kota Bekasi Merespon Cepat Jabatan “Sementara” Kadisdik

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 19:05 WIB

Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan

Rabu, 22 April 2026 - 14:57 WIB

Nekat Langgar Tata Ruang, 72 Bangunan di Bekasi Timur Diratakan

Rabu, 22 April 2026 - 11:21 WIB

Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Kini Bisa Tembus Jutaan

Selasa, 21 April 2026 - 14:44 WIB

Dapur SPPG Unisma Bekasi Mulai Beroperasi, Pemerintah Perketat Standar Layanan Gizi

Selasa, 21 April 2026 - 13:14 WIB

Pemprov Jawa Barat Tetap Tarik Pajak Kendaraan Listrik untuk Dukung Pembangunan

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Kota Bekasi Darurat Peredaran Obat Keras

Kamis, 23 Apr 2026 - 00:13 WIB

Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Effendi

BERITA UTAMA

Pencairan Dana Rp 100 Juta/RW Tunggu Audit BPK

Rabu, 22 Apr 2026 - 21:09 WIB

ilustrasi

HEADLINE

Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Kini Bisa Tembus Jutaan

Rabu, 22 Apr 2026 - 11:21 WIB