Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Kini Bisa Tembus Jutaan

Rabu, 22 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

KanalBekasi.com – Pemerintah resmi mengubah kebijakan pajak kendaraan listrik yang akan berdampak pada tahun 2027. Melalui regulasi terbaru, mobil listrik tidak lagi otomatis bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), melainkan mulai dikenakan pajak seperti kendaraan pada umumnya, meski tetap disertai insentif tertentu.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan  kemampuan fiskal daerah akan tertekan bila tidak melakukan sejumlah kebijakan. Kondisi tersebut bisa berdampak langsung pada pembangunan di Jawa Barat, terutama dalam menjaga kualitas infrastruktur. Namun ia mengaku optimis dukungan masyarakat dengan menyesuaikan kebijakan pemerintah pusat tersebut

“Optimistis tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak tetap akan meningkat, terlebih manfaat yang dirasakan, khususnya infrastruktur jalan,’ katanya, Rabu (22/4)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai dukungan, Pemprov Jabar telah memberikan kemudahan dalam proses pembayaran pajak kendaraan, termasuk penyederhanaan persyaratan administrasi tanpa perlu membawa KTP pemilik pertama. Perubahan arah kebijakan ini tidak lepas dari terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang mengubah skema perpajakan kendaraan listrik secara nasional.

Jika sebelumnya melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 kendaraan listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV) secara otomatis mendapat pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), kini status tersebut tidak lagi berlaku.

Pada regulasi terbaru, formulasi tersebut tak lagi ditemukan secara eksplisit. Pasal 3 memang masih mencantumkan kendaraan energi terbarukan sebagai objek yang dikecualikan, tetapi tanpa penjabaran rinci seperti sebelumnya (apakah termasuk BEV atau tidak). Di saat yang sama, Pasal 19 membuka ruang pengenaan pajak, dengan catatan pemerintah daerah dapat memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan.

Berikut Dasar Perhitungan Pajak

Rumus pajak kendaraan di Jawa Barat:

PKB = NJKB × Tarif × Koefisien
Opsen PKB = PKB × 66%
Total = PKB + Opsen + SWDKLLJ + administrasi

Keterangan:

  • NJKB = Nilai jual kendaraan (harga dasar pajak)
  • Tarif PKB (mobil pertama) ≈ 1,12%
  • Opsen = tambahan pajak daerah (66%)
  • SWDKLLJ ≈ Rp143.000 (mobil)

⚡ Khusus Kendaraan Listrik

  • Dulu: 0% (bebas PKB)
  • Sekarang (2026): tetap kena pajak, tapi dapat insentif/potongan
  • Artinya: pajak tidak nol lagi, tapi lebih murah dari mobil bensin

📊 Contoh Hitungan Pajak Mobil Listrik

  1. Skenario TANPA insentif (full tarif)

Misal:

  • NJKB = Rp300.000.000
  • Tarif = 1,12%

Hitung:

  • PKB = 300 jt × 1,12% = Rp3.360.000
  • Opsen = 66% × 3.360.000 = Rp2.217.600
  • SWDKLLJ = Rp143.000

Total pajak = ± Rp5.720.600 / tahun

  1. Skenario DENGAN insentif (misal diskon 90%)

Ini yang realistis untuk mobil listrik sekarang.

  • PKB awal = Rp3.360.000
  • Diskon 90% → bayar PKB = Rp336.000
  • Opsen = 66% × 336.000 = Rp221.760
  • SWDKLLJ = Rp143.000

Total pajak = ± Rp700.000 / tahun

  1. Skenario insentif penuh (masa awal EV dulu)
  • PKB = 0
  • Opsen = 0
  • Hanya bayar SWDKLLJ + admin

Total ≈ Rp150.000 – Rp200.000 / tahun

 

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan
Nekat Langgar Tata Ruang, 72 Bangunan di Bekasi Timur Diratakan
Polisi Bongkar Trik Licik Peredaran Tramadol di Bekasi Timur–Rawalumbu
Dapur SPPG Unisma Bekasi Mulai Beroperasi, Pemerintah Perketat Standar Layanan Gizi
Pemprov Jawa Barat Tetap Tarik Pajak Kendaraan Listrik untuk Dukung Pembangunan
Dishub Tertibkan Parkir Liar di Stasiun Bekasi
Wali Kota Bekasi Tegur Keras Tiga Camat
Wali Kota Bekasi Merespon Cepat Jabatan “Sementara” Kadisdik

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 19:05 WIB

Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan

Rabu, 22 April 2026 - 14:57 WIB

Nekat Langgar Tata Ruang, 72 Bangunan di Bekasi Timur Diratakan

Rabu, 22 April 2026 - 11:21 WIB

Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Kini Bisa Tembus Jutaan

Selasa, 21 April 2026 - 14:44 WIB

Dapur SPPG Unisma Bekasi Mulai Beroperasi, Pemerintah Perketat Standar Layanan Gizi

Selasa, 21 April 2026 - 13:14 WIB

Pemprov Jawa Barat Tetap Tarik Pajak Kendaraan Listrik untuk Dukung Pembangunan

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Kota Bekasi Darurat Peredaran Obat Keras

Kamis, 23 Apr 2026 - 00:13 WIB

Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Effendi

BERITA UTAMA

Pencairan Dana Rp 100 Juta/RW Tunggu Audit BPK

Rabu, 22 Apr 2026 - 21:09 WIB

ilustrasi

HEADLINE

Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Kini Bisa Tembus Jutaan

Rabu, 22 Apr 2026 - 11:21 WIB