Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong

Kamis, 23 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani

KanalBekasi.com -Polda Metro Jaya akan memperketat pengawasan terhadap penggunaan knalpot tidak standar atau yang kerap disebut knalpot brong. Meski telah dilarang, namun pelanggaran masih kerap ditemukan di berbagai ruas jalan Ibu Kota, khususnya pada jalur utama dan kawasan permukiman.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, namun juga berdampak langsung terhadap ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.

“Knalpot brong sangat mengganggu, terutama di kawasan permukiman dan jalan protokol. Ini bukan sekadar pelanggaran teknis, tetapi sudah masuk ke ranah ketertiban sosial,” jelas AKBP Ojo dalam keterangannya, Rabu (22/4/26).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut AKBP Ojo, penggunaan knalpot brong melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) serta Pasal 48 ayat (2) dan (3). Aturan tersebut mengharuskan setiap kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk standar kebisingan yang telah ditetapkan.

“Setiap kendaraan wajib menggunakan knalpot sesuai spesifikasi pabrikan. Jika tidak, itu pelanggaran,” ujarnya.

Ia memastikan tidak hanya memberikan sanksi tilang kepada pelanggar, tetapi juga melakukan penyitaan dokumen kendaraan seperti SIM dan STNK. Selain itu, pelanggar diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar sebelum dapat kembali menggunakan kendaraannya.

“Penindakan dilakukan tegas. SIM atau STNK bisa disita, dan kendaraan harus dikembalikan ke kondisi standar,” ujar AKBP Ojo.

Selain penindakan, ujarnya, kepolisian juga mengedepankan langkah preventif dan edukatif. AKBP Ojo mengemukakan, sosialisasi juga dilakukan kepada komunitas motor, pelajar, mahasiswa, hingga pelaku usaha seperti bengkel dan penjual aksesori otomotif.(red)

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan
Nekat Langgar Tata Ruang, 72 Bangunan di Bekasi Timur Diratakan
Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Kini Bisa Tembus Jutaan
Polisi Bongkar Trik Licik Peredaran Tramadol di Bekasi Timur–Rawalumbu
Dapur SPPG Unisma Bekasi Mulai Beroperasi, Pemerintah Perketat Standar Layanan Gizi
Pemprov Jawa Barat Tetap Tarik Pajak Kendaraan Listrik untuk Dukung Pembangunan
Dishub Tertibkan Parkir Liar di Stasiun Bekasi
Wali Kota Bekasi Tegur Keras Tiga Camat
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 08:18 WIB

Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong

Rabu, 22 April 2026 - 19:05 WIB

Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan

Rabu, 22 April 2026 - 14:57 WIB

Nekat Langgar Tata Ruang, 72 Bangunan di Bekasi Timur Diratakan

Selasa, 21 April 2026 - 22:42 WIB

Polisi Bongkar Trik Licik Peredaran Tramadol di Bekasi Timur–Rawalumbu

Selasa, 21 April 2026 - 14:44 WIB

Dapur SPPG Unisma Bekasi Mulai Beroperasi, Pemerintah Perketat Standar Layanan Gizi

Berita Terbaru

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani

HEADLINE

Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong

Kamis, 23 Apr 2026 - 08:18 WIB

BERITA UTAMA

Kota Bekasi Darurat Peredaran Obat Keras

Kamis, 23 Apr 2026 - 00:13 WIB

Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Effendi

BERITA UTAMA

Pencairan Dana Rp 100 Juta/RW Tunggu Audit BPK

Rabu, 22 Apr 2026 - 21:09 WIB