KanalBekasi.com – Berkaitan dengan adanya potensi resiko bahaya meledak/kebakaran pada Power Bank atau Baterai Lithium cadangan, maka dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan Kemenhub mengeluarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 15 Tahun 2018.
“Pengisi baterai portabel (power bank) atau baterai lithium cadangan yang dibawa di pesawat udara tidak terhubung dengan perangkat elektronik lain” demikian bunyi surat edaran tersebut.
Kemenhub juga meminta pihak kemanan bandara menanyakan kepada setiap penumpang pada saat proses lapor diri (check-in) terkait kepemilikan Pengisi Baterai Portabel (Power Bank) atau Baterai Lithium cadangan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut Kemenhub minta petugas juga memastikan bahwa Pengisi Baterai Portabel (Power Bank) atau Baterai Lithium cadangan tidak terhubung dengan peralatan elektronik dan memenuhi standar yang dibawa penumpang dan personel pesawat udara harus memenuhi ketentuan standar yakni tidak boleh melebihi daya 100 Wh dan apabila melebihi 160 Wh harus mendapat izin dari maskapai terkait.
Hal ini merupakan langkah antisipasi untuk menghindari potensi powerbank terbakar ataupun meledak selama penerbangan. menyarankan untuk mengisi daya ponsel dengan powerbank sebelum naik ke pesawat. Selain ponsel yang perlu diisi sebelum penerbangan.(sgr)








































