Aturan DP 0 Persen Kendaraan, Bukti OJK Mudah Diintervensi

Senin, 14 Januari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, net

Ilustrasi, net

KanalBekasi.com – Aturan yang baru saja dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait down payment (DP) nol persen untuk kredit motor dan mobil menuai kritik. Aturan yang tertuang dalam Peraturan OJK ( POJK ) No. 35/POJK.05/2018 tertanggal 27 Desember 2018, ditengarai sarat kepentingan.

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ( YLKI ), Tulus Abadi, menyatakan aturan POJK tersebut sekilas pro publik, padahal secara substansial ideologis POJK itu justru sangat kontraproduktif, bahkan patut diduga dengan keras adanya conflic of interest antara OJK dengan dan lembaga pembiayaan (leasing).

Atas aturan yang diterbitkan tersebut, YLKI menganggap sebagai regulator OJK tidak netral dan tidak objektif. Sebab POJK dimaksud sarat dengan kepentingan industri leasing dan otomotif. Dan kita tahu seluruh operasional kelembagaan OJK dipasok oleh industri finansial, yakni perbankan, leasing, asuransi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Keluarnya POJK tersebut dari sisi logika kebijakan publik sangat kental diintervensi industri leasing, karena sangat menguntungkan industri leasing,” kata Tulus dalam keterangannya, Sabtu (12/1).

Disisi lain, lanjut Tulus, POJK tersebut merupakan langkah mundur yang sangat serius, baik pada konteks managemen transportasi publik, keselamatan berlalu lintas dan bahkan pro pada kemiskinan. YLKI menduga bahwa peraturan itu sarat dengan intervensi dari industri otomotif. POJK tersebut akan mengakibatkan penjualan kendaraan bermotor meningkat tajam, khususnya roda dua, dan ini akan mengakibatkan tingkat kecelakaan lalu lintas makin tinggi, dan bahkan akan memicu pemiskinan baru.

Menurut data BPS (Badan Pusat Statistik), kredit sepeda motor telah memicu kemiskinan khususnya rumah tangga miskin, karena banyak rumah tangga miskin terjerat kredit macet (non performing loan / NPL) sepeda motornya.

Kebijakan OJK tersebut juga tidak sejalan dengan upaya pemerintah mendorong masyarakat menggunakan angkutan umum. Dengan kebijakan tersebut, minat masyarakat akan makin turun menggunakan angkutan umum dan memilih menggunakan kendaraan pribadi, apalagi dengan stimulus DP nol persen.

“Oleh karena itu, YLKI mendesak agar OJK membatalkan aturan yang melegalisasi DP nol persen tersebut. Kita juga meminta biaya operasional OJK seharusnya berasal dari APBN , bukan dari industri finansial agar OJK obyektif tidak lembek seperti sekarang, ketika berhadapan dengan industri finansial,” pungkas Tulus. (Ipot/sgr)

Berita Terkait

Pemkot Bekasi Garap Kabel Bawah Tanah Sepanjang 290 Km untuk Penataan Kota
Dishub Tertibkan Parkir Liar di Stasiun Bekasi
Penyalahgunaan Plat Dinas Marak, Pemkot Bekasi Siap Jatuhkan Sanksi
Wali Kota Bekasi Tegur Keras Tiga Camat
Wali Kota Bekasi Merespon Cepat Jabatan “Sementara” Kadisdik
Piutang Gaib PBB di Kota Bekasi Bikin Resah, Ini Penjelasan Bapenda
374 Ribu Warga Jabar Berburu Kerja di Aplikasi “Nyari Gawe”
Kemenkes Resmi Atur Kandungan Gula, Garam, dan Lemak pada Minuman Kemasan
Tag :

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:59 WIB

Pemkot Bekasi Garap Kabel Bawah Tanah Sepanjang 290 Km untuk Penataan Kota

Senin, 20 April 2026 - 19:53 WIB

Dishub Tertibkan Parkir Liar di Stasiun Bekasi

Senin, 20 April 2026 - 19:49 WIB

Penyalahgunaan Plat Dinas Marak, Pemkot Bekasi Siap Jatuhkan Sanksi

Senin, 20 April 2026 - 18:34 WIB

Wali Kota Bekasi Tegur Keras Tiga Camat

Senin, 20 April 2026 - 15:17 WIB

Wali Kota Bekasi Merespon Cepat Jabatan “Sementara” Kadisdik

Berita Terbaru

HEADLINE

Dishub Tertibkan Parkir Liar di Stasiun Bekasi

Senin, 20 Apr 2026 - 19:53 WIB

BERITA UTAMA

Penyalahgunaan Plat Dinas Marak, Pemkot Bekasi Siap Jatuhkan Sanksi

Senin, 20 Apr 2026 - 19:49 WIB

HEADLINE

Wali Kota Bekasi Tegur Keras Tiga Camat

Senin, 20 Apr 2026 - 18:34 WIB