KanalBekasi.com – Jajaran Reserse Kriminal Polsek Bekasi Utara mengungkap kasus tawuran antar kelompok pada hari Minggu (20/01) kemarin. Tawuran dua kelompok tersebut terjadi tidak jauh dari Masjid Al-Azhar Sumarecon Bekasi, Bekasi Utara.
Kapolsek Bekasi Utara Kompol Dedi Nurhadi mengatakan awal mula tawuran terjadi sejak Sabtu dinihari, (19/01). Sekelompok anak muda yang berasal dari Kp Rawa Bugel pimpinan korban melakukan penyerangan terjadap kelompok pelaku yang sedang menjadi juru parkir di pertigaan Perum Tytyan Kencana Kaliabang Nangka Bekasi Utara.
“Kelompok korban melakukan aksi lempar batu ke arah kelompok pelaku, kemudian kelompok pelaku kabur meninggalkan kelompok korban. Tidak cukup sampai disitu, kelompok korban dan pelaku melalui media sosial mengadakan perjanjian untuk melakukan tawuran,” jelasnya
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, kata dia, pada hari Minggu (20/01) sekitar pukul 02.00 WIB kelompok korban menyerang kelompok pelaku di TKP, atas kejadian tersebut terjadilah tawuran.
Baca juga: Satu Orang Tewas, Akibat Tawuran Pelajar di Bekasi
“Karena kelompok korban terdesak akhirnya mereka pun melarikan diri, namun salah satu korban, berinisial (ME) tertinggal” ucap Dedi
Pelaku kemudian menyerang korban dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) dan berhasil melukai punggung dan pergelangan tangan korban.
Melihat korbannya terkapar, para pelaku langsung melarikan diri dan membuang sajam yang mereka gunakan ke pinggir kali Tegal Perintis samping Perumahan Tytyan Kencana untuk menghilangkan barang bukti.
“Barang bukti sajam belum berhasil kita temukan” ungkapnya
Dedi mengatakan, para pelaku berinisial PP (17), Sendi Prasetya (21) dan Hanvald Maulana (20) masih dalam pemeriksaan intensif. Ia menambahkan pihaknya masih terus mencari dua buah barang bukti yang hilang
“Pelaku dan kawanannya kita kenakan pasal 170 KUHP Subs Pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (Den)






































