KanalBekasi.com – Selama periode tahun 2018, Kanwil DJP Jawa Barat II melakukan penegakan hukum dan berhasil memperoleh penerimaan pajak sebesar Rp1,03 triliun. Penegakan hukum terssebut sangat membantu dalam pelaksanaan pencapaian target penerimaan Kanwil DJP Jawa Barat II yang ditetapkan sebesar Rp40,49 triliun.
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, Yoyok Satiotomo, mengatakan keberhasilan penegakan hukum yang dilakukan jajarannya mengindikasikan bahwa pihaknya bertekad untuk memberikan efek jera pada para pelaku tindak pidana perpajakan.
“Hal ini sebagai upaya memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana perpajakan,” ujarnya, Kamis (28/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sambung dia, untuk tindakan penegakan hukum yang dilakukan Kanwil DJP Jawa Barat II selama kurun waktu tahun 2018 terdiri dari penyelesaian perkara bukti permulaan sebanyak 27 wajib pajak dengan potensi kerugian negara Rp87,2 miliar.
“Untuk kegiatan penyidikan diselesaikan sebanyak 7 berkas perkara terdiri dari 3 kasus penggelapan pajak, 3 kasus penyimpangan penggunaan faktur pajak dan 1 kasus penyampaian SPT tidak benar dengan total kerugian negara sebesar Rp7,1 miliar dan atas berkas tersebut dinyatakan telah lengkap (P-21),” bebernya.
Baca Juga: Logo Baru DJP Kuatkan Identitas Profesional, Bersahabat dan Sinergis
Disampaikan pula bahwa penegakan hukum untuk para penunggak pajak yang dilakukan selama tahun 2018 berupa penyampaian surat perintah melakukan penyitaan aset penanggung pajak (SPMP) sebanyak 584 surat, pemblokiran rekening wajib pajak sebanyak 117 dokumen, lelang aset sebanyak 9 kali berupa aset bergerak dan aset tidak bergerak (kendaraan, tanah dan bangunan), dan keputusan pencegahan bepergian keluar negeri (cekal) sebanyak 15 surat.
“Sedangkan untuk penerimaan pajak yang berhasil dicairkan dari para penunggak pajak sebesar Rp307, 9 miliar,” tambahnya.
Baca Juga: Warga Terdampak Tsunami Selat Sunda Dapat Keringanan Pajak
Sedangkan untuk kegiatan pemeriksaan pajak selama tahun 2018 telah diselesaikan sebanyak 123 wajib pajak orang pribadi dan 1.334 wajib pajak badan dengan penerimaan negara diperoleh sebesar Rp808,6 miliar.
“Untuk mencegah tindakan penegakan hukum, wajib pajak diimbau untuk segera melaksanakan kewajiban perpajakannya tepat waktu, benar, jelas dan lengkap,” pungkasnya.(gir)






































