KanalBekasi.com – Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) terus melakukan langkah-langkah perlindungan terhadap perempuan. Hal tersebut dikarenakan ada angka kenaikan yang signifikan pada korban kekerasan pada perempuan.
Komnas Perempuan meminta Pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Perempuan (RUU PKS). Seperti diketahui jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan pada 2018 bertambah ketimbang tahun 2017.
Baca Juga: Forkamda Puspa Kota Bekasi Wadah Perlindungan Perempuan dan Anak
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Komisioner Komnas Perempuan Mariana Aminudin mengatakan pada 2018 terdapat 406.178 kasus kekerasan terhadap perempuan sedang pada 2017 sebanyak 384.466.
“Jadi secara angka meningkat 14 persen,” Kata Mariana

Mariana mengatakan data itu bersumber dari Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama sebanyak 392.610, lembaga layanan mitra Komnas Perempuan 13.568 kasus, dan pengaduan yang masuk ke meja Komnas Perempuan, dan pemantauan.
Penambahan jumlah pengaduan ini, ujar Mariana, mengindikasikan kian meningkatnya kesadaran Masyarakat untuk mengungkapkan kasus kekerasan terhadap perempuan.
“Kekerasan di ranah publik terjadi di tempat kerja, institusi pendidikan, transportasi umum, lingkungan tempat tinggal dan tidak ada hubungan perkawinan, kekerabatan maupun keintiman antara korban dengan pelaku” Terang Mariana
Untuk itu dirinya meminta Pemerintah segere mengesahkan RUU PKS agar nantinya para pelaku kekerasan terhadap perempuan berfikir dua kali untuk melakukan perbuatannya. Mariana juga mengajak perempuan dengan melaporkan aksi kekerasan perempuan di nomor 021-3903963 dan 021-80305399.
“Jangan takut, kita lawan bersama aksi-aksi kekerasan terhadap perempuan” Tegasnya.(sgr)






































