KanalBekasi.com – Maraknya aksi Debt Collector yang melakukan aksi perampasan secara paksa kendaraan bermotor di jalan umum, membuat resah warga Kota Bekasi.
Menyikapi hal tersebut, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Indarto, akhirnya angkat bicara. Kepada www.kanalbekasi.com, ia menegaskan dalam waktu dekat ini akan mengumpulkan pihak leasing yang berdomisili di Kota Bekasi, untuk memberikan pemahaman agar tidak melakukan aksi mengambil paksa unit kendaraan dengan alasan menunggak kewajiban.
Biasanya pihak leasing menggunakan jasa debt collector atau juru tagih kepada konsumennya, namun tak jarang cara-cara yang dilakukan juru tagih dilapangan, justru menimbulkan keresahan di masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam waktu dekat ini kami akan mengumpulkan para leasing yang ada di Kota Bekasi,” jelasnya, Sabtu (6/4).
Baca Juga: Aturan DP 0 Persen Kendaraan, Bukti OJK Mudah Diintervensi
Sambung dia, seharusnya jika pihak leasing ingin menarik kendaraan dari konsumen, terlebih dahulu mengirimkan surat resmi ke pihak kepolisian.
Kemudian, pihak kepolisian bersama leasing tersebut secara bersama-sama datang ke pihak konsumen yang kendaraannya akan ditarik karena dianggap lalai membayar kewajibannya.
“Disana nanti dijelaskan oleh pihak leasing ke konsumen mengenai perihal penarikan kendaraannya didampingi pihak kepolisian,” katanya.
Jika hal ini tidak dihiraukan dan tetap diambil secara paksa, dirinya mengingatkan agar warga Kota Bekasi, segera melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib untuk diambil tindakan hukum karena hal ini sama saja perampasan atau kejahatan dengan cara mengambil kendaraan secara paksa.
“Silakan laporkan ke kami jika hal tersebut terjadi, tapi kami juga mengingatkan agar warga bisa mentaati proses pembayaran terhadap unit kendaraan yang dibelinya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.(gir)






































