KanalBekasi.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan keputusan bernomor S-317/MK/02/2019 tertanggal 25 April 2019 tentang santunan bagi anggota Kelompok Petugas Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia saat pelaksanaan Pemilu serentak 17 April 2019 lalu.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner Bawaslu Kota Bekasi Ali Mahyail mengatakan terdapat lima orang anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia pada saat proses pemungutan suara 17 April 2019 kemarin.
Baca Juga: Anggota KPPS yang Meninggal Dunia Disantuni Rp 36 Juta
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“ Untuk para korban selain dapat santunan dari Bawaslu sebesar Rp 36 Juta ditambah santunan dari Gubernur Jawa Barat Rp 50 Juta” kata Ali, Jum’at (3/5).
Ali menambahkan, dari total angka tersebut kesemuanya sudah dicairkan melalui mekanisme yang sudah ditetapkan. Walau angkanya tidak besar namun itu merupakan bentuk apresiasi.
“Apresiasi yang luar biasa untuk kawan-kawan KPPS yang gugur kemarin” tambahnya
Selain korban meninggal dunia, Bawaslu juga mencairkan mengatakan anggaran bagi korban luka-luka hingga cacat. Kategori cacat permanen sebesar Rp 30,8 juta, luka berat diberikan bantuan Rp 16,5 juta, dan luka sedang mencapai Rp 8,25 juta.
Sebagai informasi, total sudah ada 5 petugas KPPS di Kota Bekasi yang meninggal dunia akibat kelelahan saat bertugas selama pemilu. Korbannya adalah anggota KPPS 042 Jati bening, Abdul rohim (40), ketua KPPS 81 Kranji Ahmad Salahudin (43), Ketua KPPS 31 Bojong Rawalumbu Fransiskus Asis Ismantara (53), anggota KPPS 126 Aren Jaya, Sudirjo (66), anggota KPPS 126 Jatirahayu, Sonny Sumarsono (74). (sgr)






































