KanalBekasi.com – Memperingati Hari Keluarga Nasional (Harganas) XXVI Tahun 2019 yang jatuh pada 29 Juni 2019 kemarin, Pemerintah mengingatkan pentingnya keluarga terutama orang tua dalam mencegah terjadinya perkawinan anak usia dini yang belakangan ini marak terjadi.
“Seringkali terutama bagi para perempuan yang menikah dini, ketika usia dibawah usia yang diperbolehkan dalam perkawinan karena orang tua. Orang tua ingin melepaskan yang bersangkutan kepada seseorang yang secara kapital secara modal lebih baik. Itu tidak boleh terjadi lagi,” kata Seskab Pramono Anung seperti dirilis Biro Setpres, Minggu (30/6).
Baca Juga: Kartu Nikah Akan Terintegrasi Data di Dukcapil
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Karena itu, Ia menganggap penting edukasi kepada anak, kepada orang tua dan juga kepada lembaga yang menikahkan anak-anak usia dini. Bahwa menikah usia dini bukan hal yang keren.
“Menikah usia dini bukan suatu pilihan yang membanggakan. Sehingga dengan demikian menikahlah ketika usia kalian sudah pada waktunya, dan sudah siap baik itu secara moral, secara ekonomi, secara psikologis untuk menikah pada saatnya,” tuturnya
Menurut Pramono, biasanya ketika menikah dini tidak ada tanggungan atau proteksi kepada anak yang bersangkutan. Dan selalu ketika katakanlah anak yang melakukan perkawinan dini begitu dia berpisah dengan pasangannya dia akan menjadi orang yang terlunta-lunta, hidupnya merana, dan ini menjadi problem, dan ini sering kali menjadi beban bagi masyarakat dan bagi pemerintah.
Sehingga dengan demikian, pemerintah dalam hal ini harus konsekuen, konsisten untuk menerapkan aturan perundang-undangan yang sudah mengatur secara jelas terhadap pernikahan dini.
“Pemerintah akan secara kontinu, secara sungguh-sungguh menerapkan undang-undang yang ada. Undang-undangnya sudah sangat jelas, patokannya sudah sangat jelas. Bagi siapapun yang melakukan pernikahan dini harus diambil tindakan,” tegas Seskab.
Kalau ada aparat pemerintah yang kemudian membantu pernikahan dini, karena biasanya pernikahan dini terjadi juga karena ada keterlibatan aparat, menurut Seskab, aparat itu harus dihukum seberat-beratnya, karena dia sudah tahu peraturan perundang-undangan yang mengatur itu tetapi dia melegalisasi perniakahan dini.
“Sehingga dengan demikian aparatnya, orang tuanya, anaknya yang melakukan pernikahan dini juga harus diberikan edukasi,” imbuhnya
Ia menambahkan, semua masalah tersebut dapat berdampak negatif terhadap pernikahan yang akan berujung perceraian. Meski secara psikologis pernikahan dianjurkan ketika seseorang sudah berusia di atas 20 tahun, hal berbeda diatur dalam dalam Undang-Undang Perkawinan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Di dalamnya menyatakan bahwa usia minimal anak menikah adalah 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki.
“Undang-undang sudah mengatur batas minimal usia pernikahan,” pungkasnya
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BBKBN) merilis di Indonesia setidaknya terjadi 40 kasus perceraian perjam. Sebanyak 70 persen di antaranya diajukan oleh perempuan. Masalah ini adalah serius karena perceraian tidak hanya memberi dampak negatif kepada anak, tetapi juga kepada ibu.
Kasus perceraian tertinggi di Indonesia terjadi di usia 20 sampai 24 tahun. Panjang waktu pernikahan pun tidak sampai lima tahun. Setelah dilakukan konseling dan pendataan tingginya angka perceraian diduga karena pernikahan dini yang mana mereka belum siap membina rumah tangga. (sgr)






































