Polisi Grebek Pembuatan Ganja Cair di Jakarta

Minggu, 14 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers pengungkapan pembuatan ganja cair

Konferensi pers pengungkapan pembuatan ganja cair

KanalBekasi.com – Polres Metro Jakarta Pusat (Polrestro Jakpus) menggelar konferensi pers terkait keberhasilan mengungkap narkoba dengan modus pembuatan cairan rokok elektrik (vape) yang mengandung ganja (cair) di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Afandi Eka Putra, menyatakan polisi  mengamankan 2 tersangka berinisial CL dan AM.

Bca Juga: KPAD Ingatkan Penggunaan Vape Jadi Jalur Masuk Narkoba

Hasil dari pengolahan narkotika tersebut diperjual belikan melalui internet dengan kisaran harga Rp 300 ribu-Rp 400 ribu setiap paket ganja serbuk.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengungkapan berawal dari penangkapan salah seorang tersangka CL di sebuah tempat jasa pengiriman barang di Jakarta Timur,” kata Eka, Minggu (14/7)

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sebuah kantong plastik hitam yang berisi 10 amplop coklat berisi 11 platik kecil bening. Setelah dicek, didapati serbuk ganja didalamnya.

Tidak berhenti di situ, polisi lantas mengembangkan kasus tersebut dan kembali menangkap tersangka lainnya berinisial AM

“Tersangka A ini pembuatnya, dalam penggeledahan anggota menyita ratusan  barang bukti yang sedang produksi dan siap edar,” jelas Afandi

Dalam pemeriksaan, AM mengaku serbuk ganja sebagai bahan baku liquid vape itu dia dapatkan dari seorang berinisial T yang hingga saat ini buron. A tidak langsung mendapati barang haram itu dari T, namun dia menerimanya melalui jasa ojek online.

Eka menjelaskan setelah serbuk ganja kering tersebut diolah menjadi cairan untuk liquid vape kemudian dijual dalam kisaran Rp 500 ribu hingga Rp 2,5 juta per botol.

“Dalam sehari bisa memproduksi 80 sampai 100 botol berisi 5 mililiter liquid vape yang mengandung ganja,” sambungnya.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1, Pasal 113 ayat 1 lebih, Pasal 111 ayat 1, UU RI No 35 Tahun 2009.

“Kami jerat pasal berlapis, Pasal 114 dan Pasal 111 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati,” pungkas Eka.(sgr)

Berita Terkait

Dari Parung untuk Dunia: Aksi Nyata Hari Bumi 2026 yang Bangkitkan Harapan
Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong
Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan
Nekat Langgar Tata Ruang, 72 Bangunan di Bekasi Timur Diratakan
Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Kini Bisa Tembus Jutaan
Polisi Bongkar Trik Licik Peredaran Tramadol di Bekasi Timur–Rawalumbu
Dapur SPPG Unisma Bekasi Mulai Beroperasi, Pemerintah Perketat Standar Layanan Gizi
Pemprov Jawa Barat Tetap Tarik Pajak Kendaraan Listrik untuk Dukung Pembangunan

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 12:45 WIB

Dari Parung untuk Dunia: Aksi Nyata Hari Bumi 2026 yang Bangkitkan Harapan

Kamis, 23 April 2026 - 08:18 WIB

Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong

Rabu, 22 April 2026 - 19:05 WIB

Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan

Rabu, 22 April 2026 - 11:21 WIB

Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Kini Bisa Tembus Jutaan

Selasa, 21 April 2026 - 22:42 WIB

Polisi Bongkar Trik Licik Peredaran Tramadol di Bekasi Timur–Rawalumbu

Berita Terbaru

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani

HEADLINE

Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong

Kamis, 23 Apr 2026 - 08:18 WIB

BERITA UTAMA

Kota Bekasi Darurat Peredaran Obat Keras

Kamis, 23 Apr 2026 - 00:13 WIB

Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Effendi

BERITA UTAMA

Pencairan Dana Rp 100 Juta/RW Tunggu Audit BPK

Rabu, 22 Apr 2026 - 21:09 WIB