KanalBekasi.com – Sekertaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Iwa Kurnia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proses perizinan Meikarta.
Menanggapi hal tersebut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diberhentikan sementara dari jabatannya, apabila telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Kepala Daerah di Jabar Terbanyak Dijerat KPK
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada aturannya, jika memang ditetapkan sebagai tersangka maka diberhentikan sementara,” kata Tjahjo, Selasa (30/7)
Iwa diduga telah meminta uang dari terpidana Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Kabupaten Bekasi pada 2017 sebesar Rp1 miliar.
Pemberian tersebut guna memuluskan proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Detai Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi 2017 yang tengah dibahas di tingkat provinsi saat itu.
Tjahyo mengatakan, pemberhentian sementara PNS berstatus tersangka tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Ia juga sudah berkomunikasi dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk menunjuk Pelaksana tugas (Plt)
“Saya menyerahkan kepada Gubernur Jabar untuk menunjuk pelaksana tugas agar memberi kesempatan Pak Iwa untuk fokus pada proses persidangan,” ungkapnya.
Iwa diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pelanggaran tersebut diduga dilakukannya dengan meminta uang untuk pengesahan RDTR terkait pengajuan izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) yang diajukan untuk pembangunan proyek Meikarta.
Sebelumnya, terkait Meikarta, Pengadilan Tipikor Bandung juga telah menjatuhkan vonis kepada Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin, dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan. Neneng terbukti menerima suap terkait perizinan proyek Meikarta.(sgr)





































