KanalBekasi.com – Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mendesak Dinas Pendidikan dapat melakukan perencanaan kerja secara matang dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.
Karena itu, setiap memasuki tahun ajaran baru, Disdik harus mampu memenuhi seluruh kebutuhan sekolah, mulai dari ruang kelas baru (RKB) atau mebeleir, sehingga pada saat penerimaan peserta didik baru, pihak sekolah tak lagi dipusingkan dengan minimnya sarana maupun prasarananya.
“Harusnya disdik sudah menganggarkan di APBD. Jangan sampai, pada saat penerimaan peserta didik baru dan muridnya sudah masuk dia (didik) baru membeli kursi dan meja. Pembeliannya seharusnya sebelum bulan maret,” tutur Rahmat Effendi kepada wartawan, Selasa (10/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: Sarpras di Sekolah Belum Terpenuhi Maksimal, Kinerja Disdik Dipertanyakan
Rahmat pun tidak menampik, bahwa alokasi anggaran mebeleir tahun ini sekitar Rp 25 miliar untuk menyediakan kebutuhan di satuan pendidikan belum dapat dipenuhi sepenuhnya.
“Yang jelas setiap tahun pemerintah telah menganggarkan kebutuhan bagi sarana dan prasarana sekolah. Kalau tahun ini anggaran itu masih belum mencukupi, kita akan anggarkan tahun berikutnya sesuai rencana program dan kebutuhan masing-masing sekolah,” ujar dia.
Lebih jauh dikatakan Rahmat, keterbatasan anggaran dari pemerintah dalam memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana juga dapat didukung melalui peran serta masyarakat melalui komite sekolah. Melalui Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.
Dalam peraturan tersebut diatur peran komite sekolah yang berkedudukan di tiap sekolah, berfungsi untuk meningkatkan pelayanan pendidikan serta menjalankan fungsinya secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel.
Komite sekolah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
“Jadi jangan menganggap bahwa bantuan dari masyarakat itu sesuatu yang haram,” tegas Rahmat.
Bantuan yang berasal dari orangtua murid lanjut Rahmat nantinya, harus dapat dipertanggung jawabkan dan tercatat didalam pembukuan di sekolah.
“Kita harus tertib administrasi. Karena itu, apapun bantuan yang berasal dari masyarakat (orangtua murid,red) harus dicatatkan sehingga nantinya barang tersebut menjadi aset sekolah,” tandasnya.(sgr)






































