KanalBekasi.com – Target pendapatan pajak dari sektor restoran, hiburan maupun hotel di Kota Bekasi dianggap masih belum sesuai harapan. Berdasarkan hal itu, Kota Bekasi akan menerapkan sistem pembayaran pajak online secara real time.
Ditemui di kantornya, Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menilai penghitungan dari sistem yang saat ini berjalan belum tepat. Karena itu Ia mendorong untuk melakukan pembenahan pembayaran pajak secara real time, sehingga pendapatan pajak setiap tahunnya mencapai target.
“Saat ini kita masih menggunakan sistem tapping box, tapi karna tidak dikontrol dengan baik mengakibatkan banyak celah yang disalahgunakan pemakai,” ungkap Tri, Selasa (17/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: Tak Berizin, Tri Adhianto Segel Bangunan Baru PT. Priscolin
Dari permasalahan tersebut, Tri menggagas solusi menggunakan aplikasi yang langsung tertanam pada sistem restoran dan lainya. Sehingga celah keamanan tidak lagi bisa dimainkan oleh pihak wajib pajak.
“Saat ini kita sedang tahap finishing, bentuknya aplikasi online yang terintegrasi langsung dengan sistem pemilik wajib pajak dan kontrol terbesarnya ada di konsumen. Jadi, kecil kemungkinan adanya kebocoran,” tutur Tri.
Baca Juga: Tri Adhianto Menerima Penyerahan Hasil Evaluasi SAKIP
Dia menambahkan, bahwa penempatan kontrol pajak yang dibayarkan berada ditangan konsumen, sehingga masyarakat dapat mengunduh aplikasi tersebut melalui playstore dan appstore.
Inovasi karya anak Bekasi ini menurut Tri, akan membantu pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini tidak maksimal.
“inovasi ini adalah yang pertama di Indonesia dan didukung oleh ketentuan daerah, mudah-mudahan nantinya menjadi produk unggulan di perpajakan Indonesia dimasa mendatang,” imbuh Tri.
Penerapan sistem real time tersebut juga sejalan dengan keinginan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi demi memaksimalkan potensi pendapatan Kota Bekasi, guna menjadi smartcity yang terdepan dalam inovasi revolusioner.
Rencananya, aplikasi tersebut akan diluncurkan setelah rampungnya pembahasan payung hukum dan trial test dilakukan.(sgr/hms)






































