KanalBekasi.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap satu orang yang berinisial HMY (54) pelaku pemalsuan surat berharga dan dokumen negara. Pelaku ditangkap aparat Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kawasan Jakarta Pusat.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Suyudi Ario Seto mengatakan pelaku sudah menjalankan aksinya sejak lama. Saat ini polisi masih melakukan pendataan jumlah dokumen yang dipalsukan.
Baca Juga: Polisi Tangkap Sindikat Pembobol Rekening Nasabah Bank
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dokumen pemerintahan yang dipalsukan adalah sertifikat, SIM, STNK, ijazah, bahkan ada KITAS palsu, dokumen-dokumen perbankan dan surat perijinan daerah dan kota di Indonesia,” kata Suyudi, Jum’at (20/9).
Penangkapan pelaku berawal dari penyidik mendapatkan informasi di suatu daerah wilayah DKI Jakarta, beroperasi kelompok pemalsuan dokumen pemerintahan yang berinisial HMY dan DD (DPO).
“Dimana kelompok ini tergolong cukup rapi dalam melakukan kegiatannya. Para pelaku ini jika menerima orderan akan berputar-putar terlebih dahulu dan kemudian menemui pemberi orderan jauh dari tempat beroperasinya,” terangnya
Mantan Kapolresta Bogor Kota itu menambahkan, toko percetakan milik HMY digunakan untuk memproduksi dokumen palsu sejak 2011. Dalam melakukan aksinya, tersangka hanya menerima order dari pelanggannya.
“Kemudian tersangka menerima copy dokumen yang hendak digandakan dan dalam rentang waktu 2 hari sudah ada dokumen palsu yang dibuat oleh tersangka. Pelanggan dan tersangka akan bertemu di suatu tempat yang telah dijanjikan,” imbuhnya
Sementara itu, Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol M. Gafur Siregar menyebut tersangka sudah melakukan pemalsuan sejak 8 tahun lalu.
“Dengan omset tersangka Rp.5 juta hingga Rp.10 juta dan bisa lebih tinggi tergantung nilai kesulitan dokumen yang dipalsukan,” terangnya.
Tim Unit 4 Subdit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga melakukan pengembangan untuk mengungkap sindikat pemalsuan sertifikat milik korban dengan melakukan surveilance di daerah Salemba Jakarta Pusat.
“Dari hasil tersebut penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka yang diduga telah membuat sertifikat palsu milik korban dan melakukan penggeledahan toko percetakan milik tersangka yang diduga sebagai tempat membuat produk sertifikat (palsu),” lanjut Gafur
Kini polisi masih memburu tersangka lainnya berinisial DD yang membantu pemalsuan dokumen tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka HMY dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 4 hingga 6 tahun penjara.(sgr)





































