Polda Metro Jaya Ringkus Sindikat Pemalsu Dokumen

Jumat, 20 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirkrimum Polda Metro Jaya Komber Suyudi Ario

Dirkrimum Polda Metro Jaya Komber Suyudi Ario

KanalBekasi.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap satu orang yang berinisial HMY (54) pelaku pemalsuan surat berharga dan dokumen negara. Pelaku ditangkap aparat Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kawasan Jakarta Pusat.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Suyudi Ario Seto mengatakan pelaku sudah menjalankan aksinya sejak lama. Saat ini polisi masih melakukan pendataan jumlah dokumen yang dipalsukan.

Baca Juga: Polisi Tangkap Sindikat Pembobol Rekening Nasabah Bank

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dokumen pemerintahan yang dipalsukan adalah sertifikat, SIM, STNK, ijazah, bahkan ada KITAS palsu, dokumen-dokumen perbankan dan surat perijinan daerah dan kota di Indonesia,” kata Suyudi, Jum’at (20/9).

Penangkapan pelaku berawal dari penyidik mendapatkan informasi di suatu daerah wilayah DKI Jakarta, beroperasi kelompok pemalsuan dokumen pemerintahan yang berinisial HMY dan DD (DPO).

“Dimana kelompok ini tergolong cukup rapi dalam melakukan kegiatannya. Para pelaku ini jika menerima orderan akan berputar-putar terlebih dahulu dan kemudian menemui pemberi orderan jauh dari tempat beroperasinya,” terangnya

Mantan Kapolresta Bogor Kota itu menambahkan, toko percetakan milik HMY digunakan untuk memproduksi dokumen palsu sejak 2011. Dalam melakukan aksinya, tersangka hanya menerima order dari pelanggannya.

“Kemudian tersangka menerima copy dokumen yang hendak digandakan dan dalam rentang waktu 2 hari sudah ada dokumen palsu yang dibuat oleh tersangka. Pelanggan dan tersangka akan bertemu di suatu tempat yang telah dijanjikan,” imbuhnya

Sementara itu, Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol M. Gafur Siregar menyebut tersangka sudah melakukan pemalsuan sejak 8 tahun lalu.

“Dengan omset tersangka Rp.5 juta hingga Rp.10 juta dan bisa lebih tinggi tergantung nilai kesulitan dokumen yang dipalsukan,” terangnya.

Tim Unit 4 Subdit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga melakukan pengembangan untuk mengungkap sindikat pemalsuan sertifikat milik korban dengan melakukan surveilance di daerah Salemba Jakarta Pusat.

“Dari hasil tersebut penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka yang diduga telah membuat sertifikat palsu milik korban dan melakukan penggeledahan toko percetakan milik tersangka yang diduga sebagai tempat membuat produk sertifikat (palsu),” lanjut Gafur

Kini polisi masih memburu tersangka lainnya berinisial DD yang membantu pemalsuan dokumen tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka HMY dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 4 hingga 6 tahun penjara.(sgr)

Berita Terkait

Dari Parung untuk Dunia: Aksi Nyata Hari Bumi 2026 yang Bangkitkan Harapan
Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong
Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan
Nekat Langgar Tata Ruang, 72 Bangunan di Bekasi Timur Diratakan
Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Kini Bisa Tembus Jutaan
Polisi Bongkar Trik Licik Peredaran Tramadol di Bekasi Timur–Rawalumbu
Dapur SPPG Unisma Bekasi Mulai Beroperasi, Pemerintah Perketat Standar Layanan Gizi
Pemprov Jawa Barat Tetap Tarik Pajak Kendaraan Listrik untuk Dukung Pembangunan

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 12:45 WIB

Dari Parung untuk Dunia: Aksi Nyata Hari Bumi 2026 yang Bangkitkan Harapan

Kamis, 23 April 2026 - 08:18 WIB

Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong

Rabu, 22 April 2026 - 19:05 WIB

Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan

Rabu, 22 April 2026 - 11:21 WIB

Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Kini Bisa Tembus Jutaan

Selasa, 21 April 2026 - 22:42 WIB

Polisi Bongkar Trik Licik Peredaran Tramadol di Bekasi Timur–Rawalumbu

Berita Terbaru

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani

HEADLINE

Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong

Kamis, 23 Apr 2026 - 08:18 WIB

BERITA UTAMA

Kota Bekasi Darurat Peredaran Obat Keras

Kamis, 23 Apr 2026 - 00:13 WIB

Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Effendi

BERITA UTAMA

Pencairan Dana Rp 100 Juta/RW Tunggu Audit BPK

Rabu, 22 Apr 2026 - 21:09 WIB