KanalBekasi.com – Kabag Penum Biro Penmas Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Asep Adisaputra, memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilaksanakan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Dalam konferensi pers tersebut, Kabag Penum menjelaskan Bareskrim Polri telah mengungkap kasus TPPO yang dilakukan oleh PT. PAM berkedok perusahaan penyalur tenaga kerja keluar negeri. Tercatat 14.400 tenaga imigran/WNI menjadi korban PT. PAM yang beroperasi sejak tahun 2006 ini
Baca Juga: Ijazah Palsu Lolos Seleksi Pemberkasan, Bukti Sistem Perekrutan Pegawai Lemah
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Modusnya menjanjikan pekerjaan ke Timur Tengah hingga Beasiswa ke Taiwan,” kata Asep, Kamis (10/10)
Asep mengatakan untuk kasus TPPO ke Timur tengah, Bareskrim polri berhasil mengamankan tersangka berinisial AS, MS, SO, MH, dan HE.
Pihaknya mengungkap praktik perdagangan orang atau human trafficking dengan modus penyaluran TKI tersebut dilakukan secara nonprosedural.
“Tindak pidana perdagangan orang ke Abu Dhabi Timur Tengah. Berkat adanya laporan kasus ini berhasil diungkap sejak bulan lalu. Mereka beroperasi dengan berkedok perusahaan penyalur tenaga kerja ke luar negeri,” jelasnya
Modus dari jaringan ini para pelaku menjanjikan pekerjaan terhadap para korban. Kemudian para korban diminta menyetorkan sejumlah uang kepada perusahaan dengan dalih biaya administrasi dan penempatan.
“Mekansime pemberangkatan para TKI direkrut dijanjikan pekerjaan dengan gaji 1200 real atau Rp4,5 juta. Namun pada praktiknya ada yang sebagian menerima tetapi banyak juga yang tidak menerima gaji tersebut,” pungkasnya (sgr)






































