Bukan PJTKI, Mencari Kerja di Luar Negeri Langsung ke Disnaker

Minggu, 13 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah dengan Arab saudi telah membuat kesepakatan bersama soal buruh migran

Pemerintah dengan Arab saudi telah membuat kesepakatan bersama soal buruh migran

KanalBekasi.com – Perusahaan swasta atau Penyaluran Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) dilarang melaksanakan perekrutan calon pekerja migran Indonesia (PMI).

Calon pekerja migran tersebut saat ini harus mendaftar sendiri ke Dinas Tenaga Kerja. Selain harus memberikan informasi sebenar-benarnya tentang kondisi tempat kerja, dinas harus memberikan binaan kepada calon sebelum berangkat.

Baca Juga: 14.400 Orang Tertipu Penyalur Tenaga Kerja Bodong

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, Ade Afriadi mengatakan sesuai undang-undang tersebut, perekrutan pekerja migran nanti akan dilakukan pemerintah. Ade menyatakan, dalam perekrutan tersebut nanti akan berbasis digital seperti halnya proses perekaman e-KTP,

Perusahaan penempatan di negara bersangkutan akan melihat data lengkap para calon pekerja migran yang terdapat dalam sistem navigasi tersebut.

“Semua pakai digital kemudian nanti masuk dalam sistem dan cara seperti ini untuk menghilangkan perusahaan penempatan tenaga kerja yang ilegal,” kata Ade, Minggu (13/10)

Ia menambahkan, dengan aturan ini, perusahaan penempatan dan juga perusahaan yang ada di luar negeri sebagai user, mereka akan melihat di sistem yang ada.

“Dalam sistem tersebut user bisa melihat data, by photo, by name, by address, kemudian data kompetensi yang bersangkutan, sehingga di dalam sistem yang digital itu proses rekrutmen dilakukan,” imbuhnya

Sebelumnya, peran swasta sangat tinggi mulai dari perekrutan, mendidik hingga mencari job order dan penempatan. Namun saat ini yang wajib mendidik adalah pemerintah melalui Balai Latihan Kerja (BLK). Adapun dalam penempatan dapat dilaksanakan melalui kerja sama antara pemerintah dan swasta.

Dalam Undang-undang Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia  tersebut juga berisi tentang aturan perusahaan-perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia adalah badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang memperoleh izin tertulis dari Menteri untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan pekerja migran Indonesia. (sgr)

Berita Terkait

Kemenkes Resmi Atur Kandungan Gula, Garam, dan Lemak pada Minuman Kemasan
PBB Naik Tak Wajar, Warga Bekasi Pertanyakan Transparansi Data Pajak
Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan
Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 
Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita
Puluhan Guru SD dan SMP Negeri Dilantik Sebagai Kepala Sekolah
Satgas Haji Polri Resmi Dibentuk, Fokus Berantas Modus Penipuan
Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Korupsi Nikel, Baru 6 Hari Dilantik ‎

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 13:34 WIB

Kemenkes Resmi Atur Kandungan Gula, Garam, dan Lemak pada Minuman Kemasan

Sabtu, 18 April 2026 - 22:07 WIB

PBB Naik Tak Wajar, Warga Bekasi Pertanyakan Transparansi Data Pajak

Sabtu, 18 April 2026 - 14:11 WIB

Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan

Jumat, 17 April 2026 - 22:20 WIB

Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 

Jumat, 17 April 2026 - 21:54 WIB

Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita

Berita Terbaru

HEADLINE

Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan

Sabtu, 18 Apr 2026 - 14:11 WIB