HEADLINE | KESEHATAN | Sabtu, 4 Desember 2021 - 12:09 WIB
KanalBekasi.com – Pemerintah menegaskan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR. Nominal yang dibatasi adalah Rp. 275 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp.300…