Sumpah Pemuda, Mendikbud Bicara Lagu Indonesia Tiga Stanza

Minggu, 28 Oktober 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lagu Indonesia Raya 3 Stanza

Lagu Indonesia Raya 3 Stanza

KanalBekasi.com – Dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-90, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada hari Minggu (28/10), pukul 20.15 WIB akan menyelenggarakan Konser Akbar Merayakan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya Tiga Stanza di Lapangan Banteng, Jakarta.

Konser ini akan menghadirkan 210 alumni paduan suara dan orkestra Gita Bahana Nusantara (GBN) tahun 2015 sampai 2017 yang berasal dari seluruh provinsi di Indonesia. Selain itu, konser tersebut akan menghadirkan pula Putri Ayu dan Kunto Aji dengan konduktor Purwa Tjaraka.

Para alumni GBN akan menyanyikan lagu-lagu yang bernuansakan nasionalis, diantaranya lagu Mendley Nusantara yang diaransemen oleh Singgih Sanjaya. Mereka akan mengenakan baju adat dari daerah asalnya masing-masing sehingga menambah nuansa kebhinekaan dari konser akbar tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selama ini kebanyakan masyarakat Indonesia hanya mengenal Lagu Kebangsaan Indonesia Raya hanya dalam satu stanza, padahal syair pada stanza kedua dan ketiga juga penting untuk diketahui, dipahami dan dihayati.

Makna syair lagu Indonesia Raya, menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, harus dapat diresapi sehingga mampu menumbuhkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.

“Dengan memahami, menghayati apa yang ada dalam lagu Indonesia Raya ini, saya yakin rakyat Indonesia akan semakin cinta tanah air,” ujar Muhadjir, Minggu (28/10).

Selain itu, kegiatan ini juga sebagai upaya untuk mensosialisasikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya 3 Stanza kepada masyarakat, terutama kepada kalangan generasi muda.

Dalam berbagai kesempatan, seringkali Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dinyanyikan atau dibawakan tidak sesuai dengan peraturan atau kaidah yang berlaku. Selain itu, banyak pula yang menyanyikan syair, menampilkan sikap badan dan memimpin menyanyikan lagu kebangsaan dengan cara yang kurang tepat.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, pasal 59 ayat (2) menyebutkan bahwa lagu kebangsaan dapat diperdengarkan dan/atau dinyanyikan dalam rangkaian program pendidikan dan pengajaran.

Ke depan, Mendikbud berharap lagu Indonesia Raya Tiga Stanza tidak hanya disosialisasikan kepada kalangan pelajar dan pendidik saja, namun juga ke seluruh lapisan masyarakat.

“Agar seluruh bangsa tahu, mari kita biasakan menyanyikan lagu Indonesia Raya Tiga Stanza ini,” pungkasnya.(sgr)

Berita Terkait

Mendagri Minta Seluruh Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik
Pemkot Bekasi Pastikan Program Hibah Rp 100 Juta per RW Tetap Berjalan
Dari Parung untuk Dunia: Aksi Nyata Hari Bumi 2026 yang Bangkitkan Harapan
Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong
Kota Bekasi Darurat Peredaran Obat Keras
Pencairan Dana Rp 100 Juta/RW Tunggu Audit BPK
Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan
Nekat Langgar Tata Ruang, 72 Bangunan di Bekasi Timur Diratakan

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 17:14 WIB

Mendagri Minta Seluruh Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Kamis, 23 April 2026 - 20:57 WIB

Pemkot Bekasi Pastikan Program Hibah Rp 100 Juta per RW Tetap Berjalan

Kamis, 23 April 2026 - 08:18 WIB

Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong

Kamis, 23 April 2026 - 00:13 WIB

Kota Bekasi Darurat Peredaran Obat Keras

Rabu, 22 April 2026 - 21:09 WIB

Pencairan Dana Rp 100 Juta/RW Tunggu Audit BPK

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Mendagri Minta Seluruh Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Sabtu, 25 Apr 2026 - 17:14 WIB

HUKUM DAN KRIMINAL

Polisi Amankan Ribuan Obat Keras Hasil Penggerebekan di Jatisampurna

Jumat, 24 Apr 2026 - 16:52 WIB