KanalBekasi.com – Kementerian Sosial (Kemensos) akan menerbitkan Kartu Penyandang Disabilitas yang kedepan diintegrasikan untuk memudahkan penyandang disabilitas mengakses layanan publik. Menteri Sosial Agus Gumiwang mengatakan, bahwa kartu tersebut akan diberikan secara simbolis oleh Presiden Jokowi saat peringatan hari disabilitas.
“Kartu ini secara simbolis akan diserahkan oleh Presiden Joko Widodo pada peringatan Hari Disabilitas Internasional pada 3 Desember hari ini,” kata Menteri Sosial Agus Gumiwang, Senin (3/12).
Mensos mengatakan, Kartu Penyandang Disabilitas tersebut ke depan akan diintegrasikan dengan berbagai layanan publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terkait kartu disabilitas ini kami akan lakukan pendekatan. Jangan sampai kartu ini hanya sebagai kartu identitas saja tapi multifungsi mereka bisa mendapatkan semacam kemudahan fasilitas ini harus melibatkan Pemda,” kata Mensos Agus.
Untuk tahap awal kartu tersebut akan dibagikan kepada 7.000 penyandang disabilitas terutama yang ada di Pulau Jawa karena berdasarkan Basis Data Terpadu (BDT) lebih lengkap.
Dirjen Rehabilitasi Sosial, Edi Suharto mengatakan, Kemensos akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah maupun BUMN agar kartu tersebut bisa terintegrasi dengan layanan publik.
“Aksesibilitas ini penting dan melibatkan lintas kementerian, jadi kartu akan bermanfaat bagi penyandang disabilitas,” kata dia.
Lebih lanjut, Kemensos akan terus menambah penerima kartu disabilitas sesuai dengan BDT yaitu sebanyak 119.311 penyandang disabilitas yang selama ini menjadi penerima manfaat bansos dari Kementerian Sosial. Berdasarkan Susenas jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapai 6.008.000 orang.
Manfaat kartu disabilitas
Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) adalah amanat yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Seluruh Penyandang Disabilitas berhak memiliki KPD setelah masuk dalam data nasional penyandang disabilitas, yang sudah seharusnya terkait dengan data administrasi kependudukan. KPD digunakan sebagai kartu identitas yang memuat keterangan bahwa seseorang adalah penyandang disabilitas, seingga ketika perlu untuk mengakses fasilitas atau akomodasi tertentu tidak perlu lagi menjelaskan atau bahkan berdebat terlebih dahulu dengan penyedia layanan.
KPD sangat diperlukan mengingat data terkait kondisi kedisabilitasan seseorang belum masuk dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan tidak semua orang tahu perihal kondisi kedisabilitasan ini. Oleh karena itu kehadiran KPD harus dimaknai ganda, yaitu sebagai kartu identitas disabilitas, dan juga sebagai alat untuk melengkapi pendataan disabilitas dalam administrasi kependudukan.
Ada beberapa alasan mengapa penyandang disabilitas perlu diprioritaskan untuk memperoleh manfaat dari kartu disabilitas. Pertama adalah fakta bahwa disabilitas linear hubungannya dengan kemiskinan. Masih terhambatnya akses dalam pendidikan dan lapangan kerja membuat penyandang disabilitas cenderung untuk menjadi miskin. Terlebih oleh Kementrian Sosial, mereka dimasukkan dalam kelompok penyandang masalah sosial.(sgr)








































