Penyandang Disabilitas Harus Miliki Kartu Identitas, Ini Manfaatnya

Senin, 3 Desember 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Contoh kartu disabilitas

Contoh kartu disabilitas

KanalBekasi.com – Kementerian Sosial (Kemensos) akan menerbitkan Kartu Penyandang Disabilitas yang kedepan diintegrasikan untuk memudahkan penyandang disabilitas mengakses layanan publik. Menteri Sosial Agus Gumiwang mengatakan, bahwa kartu tersebut akan diberikan secara simbolis oleh Presiden Jokowi saat peringatan hari disabilitas.

“Kartu ini secara simbolis akan diserahkan oleh Presiden Joko Widodo pada peringatan Hari Disabilitas Internasional pada 3 Desember hari ini,” kata Menteri Sosial Agus Gumiwang, Senin (3/12).

Mensos mengatakan, Kartu Penyandang Disabilitas tersebut ke depan akan diintegrasikan dengan berbagai layanan publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terkait kartu disabilitas ini kami akan lakukan pendekatan. Jangan sampai kartu ini hanya sebagai kartu identitas saja tapi multifungsi mereka bisa mendapatkan semacam kemudahan fasilitas ini harus melibatkan Pemda,” kata Mensos Agus.

Untuk tahap awal kartu tersebut akan dibagikan kepada 7.000 penyandang disabilitas terutama yang ada di Pulau Jawa karena berdasarkan Basis Data Terpadu (BDT) lebih lengkap.

Dirjen Rehabilitasi Sosial, Edi Suharto mengatakan, Kemensos akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah maupun BUMN agar kartu tersebut bisa terintegrasi dengan layanan publik.

“Aksesibilitas ini penting dan melibatkan lintas kementerian, jadi kartu akan bermanfaat bagi penyandang disabilitas,” kata dia.

Lebih lanjut, Kemensos akan terus menambah penerima kartu disabilitas sesuai dengan BDT yaitu sebanyak 119.311 penyandang disabilitas yang selama ini menjadi penerima manfaat bansos dari Kementerian Sosial. Berdasarkan Susenas jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapai 6.008.000 orang.

Manfaat kartu disabilitas

Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) adalah amanat yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Seluruh Penyandang Disabilitas berhak memiliki KPD setelah masuk dalam data nasional penyandang disabilitas, yang sudah seharusnya terkait dengan data administrasi kependudukan. KPD digunakan sebagai kartu identitas yang memuat keterangan bahwa seseorang adalah penyandang disabilitas, seingga ketika perlu untuk mengakses fasilitas atau akomodasi tertentu tidak perlu lagi menjelaskan atau bahkan berdebat terlebih dahulu dengan penyedia layanan.

KPD sangat diperlukan mengingat data terkait kondisi kedisabilitasan seseorang belum masuk dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan tidak semua orang tahu perihal kondisi kedisabilitasan ini. Oleh karena itu kehadiran KPD harus dimaknai ganda, yaitu sebagai kartu identitas disabilitas, dan juga sebagai alat untuk melengkapi pendataan disabilitas dalam administrasi kependudukan.

Ada beberapa alasan mengapa penyandang disabilitas perlu diprioritaskan untuk memperoleh manfaat dari kartu disabilitas. Pertama adalah fakta bahwa disabilitas linear hubungannya dengan kemiskinan. Masih terhambatnya akses dalam pendidikan dan lapangan kerja membuat penyandang disabilitas cenderung untuk menjadi miskin. Terlebih oleh Kementrian Sosial, mereka dimasukkan dalam kelompok penyandang masalah sosial.(sgr)

Berita Terkait

Pemkot Bekasi Siapkan Operasi Pasar Antisipasi Dampak Pelemahan Rupiah
Ribuan Penari Padati CFD di Kota Bekasi, Tari Ronggeng Nyentrik Jadi Tarian Khas Bekasi
Ketua DPRD Kota Bekasi Ajak PB-BKMKB Perkuat Sinergi Bangun Kota Patriot
Mendagri Minta Seluruh Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik
Pemkot Bekasi Pastikan Program Hibah Rp 100 Juta per RW Tetap Berjalan
Dari Parung untuk Dunia: Aksi Nyata Hari Bumi 2026 yang Bangkitkan Harapan
Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong
Kota Bekasi Darurat Peredaran Obat Keras

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 19:30 WIB

Pemkot Bekasi Siapkan Operasi Pasar Antisipasi Dampak Pelemahan Rupiah

Minggu, 26 April 2026 - 16:02 WIB

Ribuan Penari Padati CFD di Kota Bekasi, Tari Ronggeng Nyentrik Jadi Tarian Khas Bekasi

Sabtu, 25 April 2026 - 20:54 WIB

Ketua DPRD Kota Bekasi Ajak PB-BKMKB Perkuat Sinergi Bangun Kota Patriot

Sabtu, 25 April 2026 - 17:14 WIB

Mendagri Minta Seluruh Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Kamis, 23 April 2026 - 20:57 WIB

Pemkot Bekasi Pastikan Program Hibah Rp 100 Juta per RW Tetap Berjalan

Berita Terbaru

Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Efendi didapuk sebagai Ketua Dewan Pakar Pengurus Besar Badan Kekeluargaan Masyarakat Kota Bekasi (PB-BKMKB) masa bakti 2025–2030.

POLITIK

Sardi Efendi Didapuk Jadi Ketua Dewan Pakar PB-BKMKB 

Minggu, 26 Apr 2026 - 14:24 WIB

BERITA UTAMA

Mendagri Minta Seluruh Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Sabtu, 25 Apr 2026 - 17:14 WIB