KanalBekasi.com – Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri mengatakan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Indonesia masih terkendali dan tergolong sangat kecil dibandingkan jumlah penduduk Indonesia sebesar 263 juta jiwa.
Data Kementerian Ketenagakerjaan sampai akhir tahun 2018, jumlah TKA yang bekerja di Indonesia tercatat sebanyak 95.335 orang. Sementara itu TKA yang bekerja di Singapura mencapai seperlima dari jumlah penduduknya. Bahkan di Qatar, jumlah TKA-nya jauh lebih besar dibandingkan dengan total jumlah penduduknya.
“Jumlah TKA di Indonesia masih sangat terkendali sehingga tak perlu dikhawatirkan “ ujar Hanif di Jakarta, Sabtu (26/1)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, tidak mudah bekerja di Indonesia, Adanya ketentuan atau persyaratan tersebut sebagai bentuk pengendalian pemerintah terhadap penggunaan TKA di Indonesia.
“Mereka yang masuk ke Indonesia, harus punya izin kerja dan izin tinggal. Mereka juga harus punya syarat pendidikan, harus penuhi kompetensi, harus duduk di jabatan tertentu, bekerja di lokasi tertentu dan bekerja dalam lokasi tertentu” terang Hanif.
Persyaratan lainnya, sambung Hanif, bagi TKA yang ingin bekerja di Indonesia yakni harus membayar pajak senilai 100 dolar AS setiap orang per bulannya. Keharusan pembayaran pajak tersebut sebagai bentuk pengendalian pemerintah untuk memastikan agar TKA sesuai ketentuan UU.Pemerintah menindak tegas jika TKA melakukan pelanggaran baik pelanggaran tak berizin, melanggar izin, illegal atau semacamnya.
Baca juga: Bantah Serbuan TKA China, Hanief : TKA China 24 Ribu di Indonesia, TKI di China 150 Ribu
Seluruh aparatur pemerintah, baik pengawas imigrasi, pengawas tenaga kerja, kepolisian dan Pemda, juga akan melakukan pengawasan secara rutin, periodik dan kontinyu.
Hanif juga menyatakan Permenaker No. 10 tahun 2018 pada Pasal 5 sudah mengatur terkait masuknya TKA di Indonesia. Pasal tersebut berbunyi setiap TKA yang dipekerjakan oleh Pemberi Kerja TKA wajib:
a. memiliki pendidikan yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki oleh TKA;
b. memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki TKA;
c. mengalihkan keahliannya kepada Tenaga Kerja Pendamping;
d. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak bagi TKA yang sudah bekerja lebih dari 6 (enam) bulan; dan
e. memiliki Itas untuk bekerja yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
“Selain itu TKA juga dilarang menjadi personalia di perusahaan tempat dia bekerja, jadi aturan kita terhadap TKA sangat tegas” pungkasnya.(sgr)





































