OJK: Bank Bisa Blokir Rekening Penipuan dalam 5 Hari

Jumat, 14 Juni 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Otoritas Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan

KanalBekasi.Com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengapresiasi perkembangan industri online shop (olshop) akhir-akhir ini, masyarakat semakin memanfaatkan jasa transfer dana sebagai mekanisme pembayaran, dimana pembeli dan penjual tidak perlu bertatap muka langsung.

Sarana transfer dana memang memudahkan transaksi keuangan Anda. Sarana tersebut relatif mudah, menghemat waktu, tidak memerlukan biaya tambahan jika transfer dilakukan antar bank yang sama, bahkan bisa menambah poin transaksi yang dapat diakumulasikan menjadi reward tertentu bagi sebagian bank.

Baca Juga: Waspada Investasi, OJK: Ada 233 Perusahaan Investasi Illegal

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam siaran pers yang diterima, OJK menyayangkan Akhir-akhir ini banyak pengguna telepon genggam menerima SMS dari nomor yang tidak dikenal, berisi permintaan untuk mentransfer sejumlah dana ke nomor rekening tertentu.

OJK meminta masyarakat waspada, karena bisa sedang dijadikan target korban penipuan dengan modus transfer dana. Seringkali masyarakat tidak sadar bahwa mereka sedang dijadikan target penipuan. Beberapa korban lantas tergesa-gesa melakukan transfer dana, terlebih saat mereka memang sedang melakukan suatu transaksi jual-beli.

Hal tersebut biasanya didasari oleh dugaan bahwa pengirim SMS adalah pihak yang dituju (si penjual). Sementara, dana telah terlanjur ditransfer ketika pengirim menyadari bahwa SMS bukan berasal dari lawan transaksinya.

Kebanyakan pelaku penipuan sengaja membuat rekening palsu dengan menggunakan identitas tidak benar/ palsu agar kemudian hari tidak dapat ditangkap pihak kepolisian atas laporan tindak penipuan. Namun seiring dengan upaya perbankan meningkatkan prinsip mengenal nasabah (Know Your Customer/ KYC), nampaknya semakin membatasi ruang gerak penipu.

Dengan berlakunya UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), PBI No. 14/27/PBI/2012 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Bank Umum, serta Peraturan Kepala PPATK No. PER- 03/1.02.1/PPATK/03/12, bank dapat melakukan penundaan transaksi paling lama 5 hari, dalam hal adanya dugaan rekening digunakan untuk penipuan, atau pemilik rekening diduga menggunakan dokumen palsu.

Apabila penundaan telah dilakukan selama 5 hari, bank dapat menentukan untuk menolak transaksi tersebut bila ada dugaan penipuan. Bahkan sebagai usaha preventif, bank wajib menolak pembukaan rekening bagi nasabah yang diduga menggunakan dokumen palsu atau memberikan informasi yang diragukan kebenarannya.

Belakangan, semakin marak modus dimana pelaku kejahatan meminjam identitas orang lain (identitas benar/ real) untuk membuka suatu rekening tabungan di bank, di mana selanjutnya buku tabungan dan kartu ATM atas rekening tersebut diberikan kepada pelaku dengan memberikan imbalan sejumlah uang. Pada akhirnya, rekening tersebut digunakan pelaku untuk menampung sementara dana hasil tindak kejahatan penipuan.

Agar tidak semakin banyak korban di kemudian hari, mari bantu berantas penipuan dengan modus transfer dana dengan cara:

  1. Pastikan untuk selalu mengecek kembali nomor rekening serta nama yang tertera dalam SMS sudah benar dan sesuai dengan rekening tujuan Anda, sebelum bertransaksi.
  2. Tolak permintaan identiasdiri dari orang yang tidak anda kenal, apalagi untuk keperluan membuka rekening yang selanjutnya tidak anda gunakan.
  3. Laporkanscreen capture nomor rekening dalam SMS tersebut melalui e-mail Layanan Konsumen OJK (konsumen@ojk.go.id) atau hubungi 157. Ingat ya, harus ada NOMOR REKENEING dan NAMA BANK untuk dapat ditindaklanjuti oleh OJK.(sgr)

Berita Terkait

Pemkot Bekasi Garap Kabel Bawah Tanah Sepanjang 290 Km untuk Penataan Kota
Penyalahgunaan Plat Dinas Marak, Pemkot Bekasi Siap Jatuhkan Sanksi
Piutang Gaib PBB di Kota Bekasi Bikin Resah, Ini Penjelasan Bapenda
Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita
Anggota Komisi IV Soroti Pengangkatan Kepsek Definitif, Sedangkan Kadisdik Masih Plt
Satgas Haji Polri Resmi Dibentuk, Fokus Berantas Modus Penipuan
Kasus Perundungan di SDN. Jatimekar III, Plt. Kadisdik Soroti Lemahnya Pengawasan
Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Korupsi Nikel, Baru 6 Hari Dilantik ‎
Tag :

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:59 WIB

Pemkot Bekasi Garap Kabel Bawah Tanah Sepanjang 290 Km untuk Penataan Kota

Senin, 20 April 2026 - 19:49 WIB

Penyalahgunaan Plat Dinas Marak, Pemkot Bekasi Siap Jatuhkan Sanksi

Jumat, 17 April 2026 - 21:54 WIB

Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita

Jumat, 17 April 2026 - 17:07 WIB

Anggota Komisi IV Soroti Pengangkatan Kepsek Definitif, Sedangkan Kadisdik Masih Plt

Jumat, 17 April 2026 - 09:57 WIB

Satgas Haji Polri Resmi Dibentuk, Fokus Berantas Modus Penipuan

Berita Terbaru

HEADLINE

Dishub Tertibkan Parkir Liar di Stasiun Bekasi

Senin, 20 Apr 2026 - 19:53 WIB

BERITA UTAMA

Penyalahgunaan Plat Dinas Marak, Pemkot Bekasi Siap Jatuhkan Sanksi

Senin, 20 Apr 2026 - 19:49 WIB

HEADLINE

Wali Kota Bekasi Tegur Keras Tiga Camat

Senin, 20 Apr 2026 - 18:34 WIB