Sepekan Penerapan Tilang Elektronik, 1.440 Kendaraan Terekam Melanggar

Senin, 8 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelanggaran yang terekan CCTV elektronik

Pelanggaran yang terekan CCTV elektronik

KanalBekasi.com – Selama 7 hari penerapan tilang elektronik sebanyak 1.440 kendaraan terekam melakukan pelanggaran. Pelanggaran terjadi sepanjang 10 titik pantau antara Harmoni hingga bundaran Senayan.

Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Naseer, mengatakan pelanggaran-pelanggaran didominasi tidak menggunakan sabuk pengaman dan pelanggaran ganjil-genap.

“Dalam sepekan, sejak 1 Juli 2019 hingga 7 Juli 2019, ada 1.440 pelanggaran yang terekam E-TLE,” kata Naseer, Senin (8/7)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Keberadaan CCTV Tilang Elektronik Diperluas, Ini Lokasinya

Kendaaraan yang terekam melanggar itu, ujar Naseer, terpantau di jembatan penyeberangan orang (JPO) depan Kementerian Pariwisata, Simpang Bundaran Patung Kuda, Simpang Sarinah arah HI, Simpang Sarinah arah Monas, JPO Plaza Gajah Mada, Flyover Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kasablanka arah Semanggi, JLNT Kasablanka arah HI, JPO Kemenpan, JPO Ratu Plaza dan JPO Hotel Sultan.

Pada 10 titik pantau tersebut, Naseer menambahkan pelanggaran tidak mengenakan sabuk pengamanan sebanyak 824 pelanggaran, pelanggaran marka sebanyak 306 pelanggaran, pelanggaran ganjil genap sebanyak 252 pelanggaran.

“Sementara pelanggaran penggunaan ponsel (handphone) terpantau sebanyak 58,” ujarnya.

Dengan adanya E-TLE tersebut, Polda Metro Jaya berharap masyarakat Jakarta semakin disiplin dalam berlalu lintas baik dengan kehadiran petugas polisi atau pun tidak.

“Harapannya budaya disiplin berkendara semakin tinggi,” pungkas Naseer

Sebelumnya diinformasikan sebanyak 81 CCTV dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera dipasang dibeberapa ruas jalan di Jakarta. Kecanggihan dari sistem ini dapat mendeteksi kegiatan pengendara di dalam kendaraan.

Fitur canggih diantaranya kamera tersebut dapat masuk melihat ke bagian dalam mobil meskipun kaca mobil dalam kondisi gelap. Pelanggaran memakai seat belt (sabuk pengaman), penggunaan telepon genggam oleh pengemudi, nomor plat ganjil genap dan batas kecepatan pengemudi dapat terdeteksi.(sgr)

Berita Terkait

Dishub Tertibkan Parkir Liar di Stasiun Bekasi
Wali Kota Bekasi Tegur Keras Tiga Camat
Wali Kota Bekasi Merespon Cepat Jabatan “Sementara” Kadisdik
374 Ribu Warga Jabar Berburu Kerja di Aplikasi “Nyari Gawe”
Kemenkes Resmi Atur Kandungan Gula, Garam, dan Lemak pada Minuman Kemasan
PBB Naik Tak Wajar, Warga Bekasi Pertanyakan Transparansi Data Pajak
Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan
Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:53 WIB

Dishub Tertibkan Parkir Liar di Stasiun Bekasi

Senin, 20 April 2026 - 18:34 WIB

Wali Kota Bekasi Tegur Keras Tiga Camat

Senin, 20 April 2026 - 15:17 WIB

Wali Kota Bekasi Merespon Cepat Jabatan “Sementara” Kadisdik

Senin, 20 April 2026 - 07:40 WIB

374 Ribu Warga Jabar Berburu Kerja di Aplikasi “Nyari Gawe”

Minggu, 19 April 2026 - 13:34 WIB

Kemenkes Resmi Atur Kandungan Gula, Garam, dan Lemak pada Minuman Kemasan

Berita Terbaru

HEADLINE

Dishub Tertibkan Parkir Liar di Stasiun Bekasi

Senin, 20 Apr 2026 - 19:53 WIB

BERITA UTAMA

Penyalahgunaan Plat Dinas Marak, Pemkot Bekasi Siap Jatuhkan Sanksi

Senin, 20 Apr 2026 - 19:49 WIB

HEADLINE

Wali Kota Bekasi Tegur Keras Tiga Camat

Senin, 20 Apr 2026 - 18:34 WIB