Pergub Wisata Jabar: Pengelolaan Tak Sesuai Standar Akan Disanksi

Senin, 6 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengunjung mengeluhkan jalan masuk tempat wisata Hutan Bambu. Jalan masuk yang sempit sempit  dan menggunakan bronjong dinilai membahayakan anak-anak

Pengunjung mengeluhkan jalan masuk tempat wisata Hutan Bambu. Jalan masuk yang sempit sempit dan menggunakan bronjong dinilai membahayakan anak-anak

KanalBekasi.com – Sebagai upaya memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pengunjung di obyek-obyek wisata, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2017 Tentang Standar Pembangunan dan Pengelolaan Daya Tarik Wisata.

Menurut Kepala Seksi Pengembangan Wisata Alam dan Buatan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat, Romlah, dalam Pergub tersebut mengatur tentang keharusan adanya lahan parkir untuk pengunjung agar tidak mengakibatkan kemacetan, tersedianya rambu-rambu yang lengkap terkait alur masuk kendaraan,  titik kumpul dan jalur evakuasi.

Baca Juga: Himpun Potensi PAD Disparbud Terbentur Perda Pariwisata

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jangan sampai lahan parkir udah penuh maupun kapasitas obyek wisata melebihi ketentuan, pengelola tetap menjual tiket dan memasukkan pengunjung,” kata Romlah, Senin (6/20)

Romlah menyatakan, sanksi tegas harus diberikan jika pengelola obyek wisata tidak mematuhi Pergub tersebut karena dikhawatirkan akan menjadi bencana bagi kepariwisataan di Jawa Barat.

“Bencana bukan hanya di alam, non alam juga jadi faktor krisis kepariwisataan, sampah, kemacet di akses destinasi, ini jadi krisis, kebencanaan bagi pariwisata,” ucapnya.(sgr)

Berita Terkait

Tak Perlu KTP, Bayar Pajak Kendaraan di Kota Bekasi Kini Lebih Praktis
UU PPRT Mewajibkan ART Masuk Kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
Dari Parung untuk Dunia: Aksi Nyata Hari Bumi 2026 yang Bangkitkan Harapan
Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong
Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan
Nekat Langgar Tata Ruang, 72 Bangunan di Bekasi Timur Diratakan
Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Kini Bisa Tembus Jutaan
Polisi Bongkar Trik Licik Peredaran Tramadol di Bekasi Timur–Rawalumbu

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 23:49 WIB

Tak Perlu KTP, Bayar Pajak Kendaraan di Kota Bekasi Kini Lebih Praktis

Jumat, 24 April 2026 - 16:09 WIB

UU PPRT Mewajibkan ART Masuk Kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Kamis, 23 April 2026 - 12:45 WIB

Dari Parung untuk Dunia: Aksi Nyata Hari Bumi 2026 yang Bangkitkan Harapan

Rabu, 22 April 2026 - 19:05 WIB

Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan

Rabu, 22 April 2026 - 14:57 WIB

Nekat Langgar Tata Ruang, 72 Bangunan di Bekasi Timur Diratakan

Berita Terbaru

HUKUM DAN KRIMINAL

Polisi Amankan Ribuan Obat Keras Hasil Penggerebekan di Jatisampurna

Jumat, 24 Apr 2026 - 16:52 WIB