Kegiatan Keagamaan juga Ditindak Tegas Polisi Bila Kumpulkan Banyak Massa

Senin, 23 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolri Idham Aziz mengeluarkan maklumat dalam jpaya mendukung pemerintah melawan pandemi Covid-19

Kapolri Idham Aziz mengeluarkan maklumat dalam jpaya mendukung pemerintah melawan pandemi Covid-19

KanalBekasi.com – Kepolisian Republik Indonesia akan mendukung upaya pemerintah dalam menghentikan pandemi Covid-19 yang banyak memakan korban. Untuk itu Polri akan menindak tegas kegiatan yang mengumpulkan massa yang rawan penyebaran virus tersebut.

Kapolri Jenderal Idham Azis memastikan Kepolisian akan menindak seluruh kegiatan masyarakat yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah besar. Tindakan ini juga berlaku bagi anggota Polri yang mengadakan kegiatan yang memungkinkan terjadinya pengumpulan massa. Hal itu tertuang dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Baca Juga: Dampak Covid-19: Pemkot Tutup Tempat Hiburan dan Minta Warga Tunda Hajatan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan Kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian pernyataan Kapolri seperti tercantum dalam maklumat.

Adapun tindakan pengumpulan massa itu terdiri atas lima hal. Pertama, pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis. Kedua, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga. Ketiga, kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan. Keempat, unjuk rasa, pawai dan karnaval. Terakhir, kegiatan lain yang menjadikan berkumpulnya massa.

Dalam maklumat tersebut, Kapolri juga meminta masyarakat tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing. Masyarakat juga diminta selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Kapolri juga mengimbau agar masyarakat tidak membeli atau menimbun barang kebutuhan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan. Serta, tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.(sgr)

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan
Nekat Langgar Tata Ruang, 72 Bangunan di Bekasi Timur Diratakan
Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Kini Bisa Tembus Jutaan
Polisi Bongkar Trik Licik Peredaran Tramadol di Bekasi Timur–Rawalumbu
Dapur SPPG Unisma Bekasi Mulai Beroperasi, Pemerintah Perketat Standar Layanan Gizi
Pemprov Jawa Barat Tetap Tarik Pajak Kendaraan Listrik untuk Dukung Pembangunan
Dishub Tertibkan Parkir Liar di Stasiun Bekasi
Wali Kota Bekasi Tegur Keras Tiga Camat

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 19:05 WIB

Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan

Rabu, 22 April 2026 - 14:57 WIB

Nekat Langgar Tata Ruang, 72 Bangunan di Bekasi Timur Diratakan

Rabu, 22 April 2026 - 11:21 WIB

Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Kini Bisa Tembus Jutaan

Selasa, 21 April 2026 - 14:44 WIB

Dapur SPPG Unisma Bekasi Mulai Beroperasi, Pemerintah Perketat Standar Layanan Gizi

Selasa, 21 April 2026 - 13:14 WIB

Pemprov Jawa Barat Tetap Tarik Pajak Kendaraan Listrik untuk Dukung Pembangunan

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Kota Bekasi Darurat Peredaran Obat Keras

Kamis, 23 Apr 2026 - 00:13 WIB

Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Effendi

BERITA UTAMA

Pencairan Dana Rp 100 Juta/RW Tunggu Audit BPK

Rabu, 22 Apr 2026 - 21:09 WIB

ilustrasi

HEADLINE

Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Kini Bisa Tembus Jutaan

Rabu, 22 Apr 2026 - 11:21 WIB