OJK Umumkan Nama-nama Bank Pemberi Keringanan Kredit

Rabu, 1 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

KanalBekasi.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis daftar bank dan leasing yang mengumunkan restrukturisasi atau keringanan bagi debitur terdampak Covid-19. Pengumuman telah dikeluarkan dari masing-masing Bank/Perusahaan Pembiayaan, Kamis (1/3) 

Para debitur dapat dapat mengunjungi website resmi OJK di ojk.go.id pada Kanal Info Terkini atau klik link bit.ly/ojkinfoterkini.

Baca Juga: Bank Mulai Umumkan Keringanan Kredit Bagi Debitur Terdampak Corona

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) melalui Ketuanya Suwandi Suratno mengumumkan akan memberikan program restrukturisasi (keringanan) berupa perpanjangan jangka waktu, penundaan pembayaran atau program keringanan dari perusahaan pembiayaan.

Programe  tersebut sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah dan kepedulian terhadap korban terdampak Covid-19 sesuai arahan OJK.

”Program keringanan ini sesuai peraturan yang telah ditetapkan menyasar pada pekerja informal, kredit dibawah Rp 10 Milliar, pemegang jaminan dan kriteria lain yang ditetapkan perusahaan pembiayaan,” kata Suwandi, 

Suwandi juga menekankan kepada para Debitur apabila ajuan keringanan sudah disetujui untuk untuk melaksanakan kesepakatan tersebut dengan penuh tanggung jawab. APPI juga menghimbau bagi para Debitur yang tidak terdampak Covid-19 untuk tetap melakukan pembayaran angsuran rd an sesuai dengan perjanjian agar terhindar dari catatan negatif dalam Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK)

“Pastinya semua informasi resmi dapat dilihat di website perusahaan dan tetap waspada hoaks, serta melaporkan kepada perusahaan pembiayaan apabila ada debt collector yang melakukan tindakan tidak sesuai ketentuan,” pungkasnya.(sgr)

 

Berita Terkait

Dishub Tertibkan Parkir Liar di Stasiun Bekasi
Wali Kota Bekasi Tegur Keras Tiga Camat
Wali Kota Bekasi Merespon Cepat Jabatan “Sementara” Kadisdik
374 Ribu Warga Jabar Berburu Kerja di Aplikasi “Nyari Gawe”
Kemenkes Resmi Atur Kandungan Gula, Garam, dan Lemak pada Minuman Kemasan
PBB Naik Tak Wajar, Warga Bekasi Pertanyakan Transparansi Data Pajak
Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan
Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 
Tag :

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:53 WIB

Dishub Tertibkan Parkir Liar di Stasiun Bekasi

Senin, 20 April 2026 - 18:34 WIB

Wali Kota Bekasi Tegur Keras Tiga Camat

Senin, 20 April 2026 - 15:17 WIB

Wali Kota Bekasi Merespon Cepat Jabatan “Sementara” Kadisdik

Senin, 20 April 2026 - 07:40 WIB

374 Ribu Warga Jabar Berburu Kerja di Aplikasi “Nyari Gawe”

Minggu, 19 April 2026 - 13:34 WIB

Kemenkes Resmi Atur Kandungan Gula, Garam, dan Lemak pada Minuman Kemasan

Berita Terbaru

HEADLINE

Dishub Tertibkan Parkir Liar di Stasiun Bekasi

Senin, 20 Apr 2026 - 19:53 WIB

BERITA UTAMA

Penyalahgunaan Plat Dinas Marak, Pemkot Bekasi Siap Jatuhkan Sanksi

Senin, 20 Apr 2026 - 19:49 WIB

HEADLINE

Wali Kota Bekasi Tegur Keras Tiga Camat

Senin, 20 Apr 2026 - 18:34 WIB