KanalBekasi.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis daftar bank dan leasing yang mengumunkan restrukturisasi atau keringanan bagi debitur terdampak Covid-19. Pengumuman telah dikeluarkan dari masing-masing Bank/Perusahaan Pembiayaan, Kamis (1/3)
Para debitur dapat dapat mengunjungi website resmi OJK di ojk.go.id pada Kanal Info Terkini atau klik link bit.ly/ojkinfoterkini.
Baca Juga: Bank Mulai Umumkan Keringanan Kredit Bagi Debitur Terdampak Corona
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) melalui Ketuanya Suwandi Suratno mengumumkan akan memberikan program restrukturisasi (keringanan) berupa perpanjangan jangka waktu, penundaan pembayaran atau program keringanan dari perusahaan pembiayaan.

Programe tersebut sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah dan kepedulian terhadap korban terdampak Covid-19 sesuai arahan OJK.
”Program keringanan ini sesuai peraturan yang telah ditetapkan menyasar pada pekerja informal, kredit dibawah Rp 10 Milliar, pemegang jaminan dan kriteria lain yang ditetapkan perusahaan pembiayaan,” kata Suwandi,
Suwandi juga menekankan kepada para Debitur apabila ajuan keringanan sudah disetujui untuk untuk melaksanakan kesepakatan tersebut dengan penuh tanggung jawab. APPI juga menghimbau bagi para Debitur yang tidak terdampak Covid-19 untuk tetap melakukan pembayaran angsuran rd an sesuai dengan perjanjian agar terhindar dari catatan negatif dalam Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK)
“Pastinya semua informasi resmi dapat dilihat di website perusahaan dan tetap waspada hoaks, serta melaporkan kepada perusahaan pembiayaan apabila ada debt collector yang melakukan tindakan tidak sesuai ketentuan,” pungkasnya.(sgr)






































