KanalBekasi.com – Kepolisian Resort Metro (Polrestro) Kota Bekasi berencana membuat layanan pengaduan apabila ada masyarakat menemukan wilayah yang tidak menerapkan protokol kesehatan (Prokes) saat masa pandemi. Kapolrestro Kota Bekasi, Komisaris Besar (Kombes) Wijonarko, menyampaikan bahwa, gagasan tersebut tercetus sebagai upaya pemerintah daerah (Pemda) dan aparat dalam memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Kami akan buat untuk layanan pengaduan. Jika warga masyarakat menemukan ada wilayah yang tidak mematuhi prokes, maka silahkan lapor ke kami,” kata Wijonarko, Selasa (29/9)
Dari laporan masyarakat yang diterima, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemda dalam pengambilan tindakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: Polres Metro Bekasi Kota Gelar Baksos di 2 Pesantren
“Berdasarkan pengaduan warga, jika ada wilayah di Kota Bekasi yang melanggar prokes maka kami akan tindak lanjuti. Info layanannya sedang disiapkan dan segera diberitahukan kepada masyarakat,” sambung Wijanarko.
Selain layanan pengaduan, Wijanarko juga menjelaskan bahwa, saat ini pihaknya mengikutsertakan jajaran perangkat setempat yang ada di Kota Bekasi untuk ikut berpatroli menerapkan prokes. Ia berharap dengan kerjasama yang baik antara masyarakat dan aparatur pemerintah, angka penyebaran Covid-19 bisa ditekan.
“Saat ini kita akan memberdayakan RT/RW siaga ya, untuk ikut berpartisipasi dalam rangka mematuhi prokes. Itu dimaksudkan agar upaya yang kita lakukan dalam pencegahan penyebaran virus Covid-19 ini bisa maksimal,” jelasnya.
Sebagai informasi, aparat gabungan Kepolisian,TNI dan Satpol-PP Kota Bekasi pada Sabtu (26/9) malam lalu, mendatangi salah satu lokasi Kafe Broker di kawasan Galaxy, Bekasi Selatan, lalu melakukan penyegelan.
Pelanggaran ditemukan setelah informasi melalui video yang tersebar di jagad maya dan membuat heboh masyarakat Kota Bekasi. Dalam video, terdapat kerumunan orang yang tidak menerapkan prokes.
“Maka dari itu Polrestro Kota Bekasi mengajak RT/RW siaga ikut serta membantu pemerintah dalam menerapkan prokes, jika ada wilayah melanggar, makq langsung saja lapor ke pihak kepolisian setempat,” pungkasnya. (den/amg)







































