Polri Sebut Penertiban Baliho Rizieq Karena Langgar Perda

Jumat, 27 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono

KanalBekasi.com – Polri melalui Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono angkat bicara soal penertiban sejumlah baliho bergambar Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab yang dilakukan personel gabungan TNI-Polri dan Satpol PP.

Jenderal bintang dua Polri ini mengatakan, pemasangan baliho tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum.

“(Penertiban baliho ini karena sudah melanggar perda, tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujar Argo, Jum’at (27/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, kata Argo, baliho juga mengandung kata-kata bernuansa provokasi sehingga perlu ditertibkan. Ia juga menyatakan Polri mendukung langkah-langkah yang diambil oleh Kodam Jaya dalam menertibkan baliho tersebut.

Baca Juga: Pangdam Jaya Bicara Soal Pencopotan Baliho Rizieq di Jatimakmur

“Polri sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) berkewajiban membantu, karena ini ranahnya pemerintah daerah,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menyebut sebanyak 900 baliho atau spanduk bergambar Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sudah diturunkan aparat keamanan. Spanduk dipasang di jalan dan di setiap persimpangan jalan di Jakarta dan Kota Bekasi. Kemudian sejumlah daerah di Jawa Barat dan Jawa Tengah juga melakukan hal serupa.

Dalam hal baliho, ia mengatakan sudah semestinya Pol PP berada di garda terdepan dalam membersihkan baliho liar seperti itu.

“Harusnya Satpol PP duluan, baru polisi, baru TNI. Kalau Pol PP ketakutan, ya mau tidak mau kami TNI yang bergerak,” kata Dudung, Jum’at (20/11)

Dia meminta semua pihak agar taat kepada hukum, termasuk pemasangan baliho yang harus mendapat izin dan dipasang di tempat yang sudah ditentukan.

Dudung menyatakan pencopotan baliho Rizieq oleh prajuritnya di Kelurahan Jatimakmur Kota Bekasi dilakukan setelah Satpol PP beberapa kali gagal mencopot spanduk itu. Menurutnya, baliho itu kembali terpasang usai dicopot.

“Kalau masang baliho sudah jelas ada aturannya, ada bayar pajak, dan tempat ditentukan. Jangan seenaknya sendiri, seakan akan dia paling benar, enggak ada itu,” pungkasnya.(sgr)

Berita Terkait

Polisi Amankan Ribuan Obat Keras Hasil Penggerebekan di Jatisampurna
Dari Parung untuk Dunia: Aksi Nyata Hari Bumi 2026 yang Bangkitkan Harapan
Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong
Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan
Nekat Langgar Tata Ruang, 72 Bangunan di Bekasi Timur Diratakan
Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Kini Bisa Tembus Jutaan
Polisi Bongkar Trik Licik Peredaran Tramadol di Bekasi Timur–Rawalumbu
Dapur SPPG Unisma Bekasi Mulai Beroperasi, Pemerintah Perketat Standar Layanan Gizi

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 16:52 WIB

Polisi Amankan Ribuan Obat Keras Hasil Penggerebekan di Jatisampurna

Kamis, 23 April 2026 - 08:18 WIB

Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong

Rabu, 22 April 2026 - 19:05 WIB

Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan

Rabu, 22 April 2026 - 14:57 WIB

Nekat Langgar Tata Ruang, 72 Bangunan di Bekasi Timur Diratakan

Rabu, 22 April 2026 - 11:21 WIB

Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Kini Bisa Tembus Jutaan

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Mendagri Minta Seluruh Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Sabtu, 25 Apr 2026 - 17:14 WIB

HUKUM DAN KRIMINAL

Polisi Amankan Ribuan Obat Keras Hasil Penggerebekan di Jatisampurna

Jumat, 24 Apr 2026 - 16:52 WIB