KanalBekasi.com – Polri melalui Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono angkat bicara soal penertiban sejumlah baliho bergambar Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab yang dilakukan personel gabungan TNI-Polri dan Satpol PP.
Jenderal bintang dua Polri ini mengatakan, pemasangan baliho tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum.
“(Penertiban baliho ini karena sudah melanggar perda, tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujar Argo, Jum’at (27/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, kata Argo, baliho juga mengandung kata-kata bernuansa provokasi sehingga perlu ditertibkan. Ia juga menyatakan Polri mendukung langkah-langkah yang diambil oleh Kodam Jaya dalam menertibkan baliho tersebut.
Baca Juga: Pangdam Jaya Bicara Soal Pencopotan Baliho Rizieq di Jatimakmur
“Polri sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) berkewajiban membantu, karena ini ranahnya pemerintah daerah,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menyebut sebanyak 900 baliho atau spanduk bergambar Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sudah diturunkan aparat keamanan. Spanduk dipasang di jalan dan di setiap persimpangan jalan di Jakarta dan Kota Bekasi. Kemudian sejumlah daerah di Jawa Barat dan Jawa Tengah juga melakukan hal serupa.
Dalam hal baliho, ia mengatakan sudah semestinya Pol PP berada di garda terdepan dalam membersihkan baliho liar seperti itu.
“Harusnya Satpol PP duluan, baru polisi, baru TNI. Kalau Pol PP ketakutan, ya mau tidak mau kami TNI yang bergerak,” kata Dudung, Jum’at (20/11)
Dia meminta semua pihak agar taat kepada hukum, termasuk pemasangan baliho yang harus mendapat izin dan dipasang di tempat yang sudah ditentukan.
Dudung menyatakan pencopotan baliho Rizieq oleh prajuritnya di Kelurahan Jatimakmur Kota Bekasi dilakukan setelah Satpol PP beberapa kali gagal mencopot spanduk itu. Menurutnya, baliho itu kembali terpasang usai dicopot.
“Kalau masang baliho sudah jelas ada aturannya, ada bayar pajak, dan tempat ditentukan. Jangan seenaknya sendiri, seakan akan dia paling benar, enggak ada itu,” pungkasnya.(sgr)








































