Permenkes Jadwal dan Tahapan Pemberian Vaksin Covid-19 Sudah Diterbitkan

Selasa, 29 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Ilustrasi) Pemkot Bekasi gelar test swab massal

(Ilustrasi) Pemkot Bekasi gelar test swab massal

KanalBekasi.com – Kementerian Kesehatan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 84 Tahun 2020. Aturan ini menjelaskan jadwal dan tahapan vaksinasi Covid-19 dengan beberapa pertimbangan.

Sesuai Permenkes No. 84/2020, Selasa (29/12), jadwal dan tahapan pemberian vaksinasi ini ditetapkan sesuai dengan ketersediaan Vaksin Covid-19, kelompok prioritas penerima, dan jenis vaksin Covid-19. Hal tersebut dijabarkan dalam Pasal 15 ayat 1.

Baca Juga: Dokter Sarankan 10 Penderita Penyakit Ini Tak Divaksin Covid-19

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ditambah dengan Ayat 2 tertulis, penetapan jadwal dan tahapan pemberian Vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan pertimbangan dari Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Adapun untuk aturan mengenai jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan mengacu pada ketentuan Pasal 7. Ayat 1 berbunyi, Menteri menetapkan jenis vaksin Covid-19 yang digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Kemudian Ayat 2, jenis vaksin Covid-19 yang digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan telah masuk dalam daftar calon vaksin Covid-19 atau daftar Vaksin Covid-9 dari World Health Organization (WHO).

Pada ayat 3, menteri dalam menetapkan jenis vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan pertimbangan dari Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Selain itu, vaksin Covid-19 yang digunakan untuk pelayanan vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus telah mendapat persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bunyi ayat 4.

Sementara untuk kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19 disebutkan dalam Pasal 8 ayat 1, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan vaksin Covid-19.

Kemudian pada ayat 4 tertulis, berdasarkan ketersediaan vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19, sebagai berikut:

a. Tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya;

b. Tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga;

c. Guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi;

d. Aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif;

e. Masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi; dan

f. Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya.(sgr)

Berita Terkait

Dari Parung untuk Dunia: Aksi Nyata Hari Bumi 2026 yang Bangkitkan Harapan
Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong
Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan
Nekat Langgar Tata Ruang, 72 Bangunan di Bekasi Timur Diratakan
Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Kini Bisa Tembus Jutaan
Polisi Bongkar Trik Licik Peredaran Tramadol di Bekasi Timur–Rawalumbu
Dapur SPPG Unisma Bekasi Mulai Beroperasi, Pemerintah Perketat Standar Layanan Gizi
Pemprov Jawa Barat Tetap Tarik Pajak Kendaraan Listrik untuk Dukung Pembangunan

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 08:18 WIB

Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong

Rabu, 22 April 2026 - 19:05 WIB

Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan

Rabu, 22 April 2026 - 14:57 WIB

Nekat Langgar Tata Ruang, 72 Bangunan di Bekasi Timur Diratakan

Rabu, 22 April 2026 - 11:21 WIB

Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Kini Bisa Tembus Jutaan

Selasa, 21 April 2026 - 22:42 WIB

Polisi Bongkar Trik Licik Peredaran Tramadol di Bekasi Timur–Rawalumbu

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Mendagri Minta Seluruh Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Sabtu, 25 Apr 2026 - 17:14 WIB

HUKUM DAN KRIMINAL

Polisi Amankan Ribuan Obat Keras Hasil Penggerebekan di Jatisampurna

Jumat, 24 Apr 2026 - 16:52 WIB