PAM Swakarsa Usulan Calon Kapolri Mirip Pecalang di Bali

Sabtu, 23 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono

KanalBekasi.com – Pembentukan PAM (Pengamanan Masyarakat) swakarsa disebut akan dihidupkan kembali oleh calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

Dalam uji kelayakan calon Kapolri di hadapan DPR Sigit menuturkan PAM Swakarsa sebagai upaya untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga: Calon Kapolri Baru Akan Hapus Kewenangan Tilang Polantas

Demikian hal itu disampaikan Jenderal Bintang Tiga beberapa waktu yang lalu saat melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, mengatakan PAM Swakarsa bentukan Polri kali ini berbeda dengan sebelumnya, walaupun koridornya sama yaitu soal keamanan negara.

PAM Swakarsa baru ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan rasa aman dan nyaman di lingkungan perusahaan, kawasan, atau permukiman, ” kata Argo, Sabtu (23/1)

Lebih spesifiknya, mewujudkan kesadaran masyarakat menanggulangi munculnya gangguan keamanan dan ketertiban. Kelompok yang dilibatkan berasal dari pranata sosial atau kearifan lokal.

Misalnya pecalang di Bali, Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, siswa Bhayangkara dan, mahasiswa Bhayangkara.

“Bahwa untuk mewujudkan keamanan dalam negeri perlu melibatkan dan meningkatkan potensi pengamanan swakarsa untuk membantu salah satu tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia,” papar Argo.

Komjen Sigit memaparkan visi atau konsep kepolisian masa depan, yaitu prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan—yang disingkat “Presisi”. Pendekatan ini dinilai dapat membuat pelayanan kepolisian lebih terintegrasi, modern, mudah, dan cepat.

Sekedar informasi, kepolisian mengeluarkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020. Aturan tersebut
mengatur tentang aspek PAM Swakarsa seperti satuan pengamanan (satpam), satuan keamanan lingkungan (satkamling) hingga kewajiban perizinan yang dikeluarkan oleh Polri.

Ada dua fungsi penting penerapan PAM Swakarsa. Pertama, memberikan porsi peran bagi masyarakat bersama Polri untuk memaksimalkan upaya menjaga keamanan di lingkungan sesuai Undang-Undang.

Kedua, mencegah praktek main hakim sendiri karena ada kejelasan legitimasi porsi dan kualifikasi masyarakat mana yang bisa turut membantu Polri lewat mekanisme izin yang ada.(sgr)

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan
Nekat Langgar Tata Ruang, 72 Bangunan di Bekasi Timur Diratakan
Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Kini Bisa Tembus Jutaan
Polisi Bongkar Trik Licik Peredaran Tramadol di Bekasi Timur–Rawalumbu
Dapur SPPG Unisma Bekasi Mulai Beroperasi, Pemerintah Perketat Standar Layanan Gizi
Pemprov Jawa Barat Tetap Tarik Pajak Kendaraan Listrik untuk Dukung Pembangunan
Dishub Tertibkan Parkir Liar di Stasiun Bekasi
Wali Kota Bekasi Tegur Keras Tiga Camat

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 19:05 WIB

Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan

Rabu, 22 April 2026 - 14:57 WIB

Nekat Langgar Tata Ruang, 72 Bangunan di Bekasi Timur Diratakan

Rabu, 22 April 2026 - 11:21 WIB

Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Kini Bisa Tembus Jutaan

Selasa, 21 April 2026 - 14:44 WIB

Dapur SPPG Unisma Bekasi Mulai Beroperasi, Pemerintah Perketat Standar Layanan Gizi

Selasa, 21 April 2026 - 13:14 WIB

Pemprov Jawa Barat Tetap Tarik Pajak Kendaraan Listrik untuk Dukung Pembangunan

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Kota Bekasi Darurat Peredaran Obat Keras

Kamis, 23 Apr 2026 - 00:13 WIB

Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Effendi

BERITA UTAMA

Pencairan Dana Rp 100 Juta/RW Tunggu Audit BPK

Rabu, 22 Apr 2026 - 21:09 WIB

ilustrasi

HEADLINE

Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Kini Bisa Tembus Jutaan

Rabu, 22 Apr 2026 - 11:21 WIB