Penjual Hasil Rapid Test Palsu di Jaktim Terancam 13 Tahun Bui

Kamis, 14 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanudin saat menggelar jumpa pers

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanudin saat menggelar jumpa pers

KanalBekasi.com – Polisi melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pemalsuan hasil rapid test antigen yang menjadi syarat masyarakat untuk bepergian ke luar kota. Pelaku menjual surat hasil rapid test antigen palsu tanpa harus mengikuti prosedur kesehatan yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanudin mengatakan pelaku diciduk polisi di rumahnya kawasan Cipayung, Jakarta Timur.

Baca Juga: PT KAI Wajibkan Penumpang Jarak Jauh untuk Rapid Tes Antigen

Burhanudin menjelaskan pelaku menjual surat rapid test antigen dengan cara mempromosikan di akun media sosial Facebook miliknya. Polisi pun menyamar sebagai pembeli untuk mengetahui alamat pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penyelidikan seorang pelaku penjual surat keterangan rapid test antigen melalui salah satu akun Facebookny,a” terang Burhanudin, Kamis (14/1)

Menurut keterangan tersangka, surat palsu itu dijual seharga Rp70.000 untuk rapid test antigen dan Rp50.000 untuk rapid test serology.

Setelah harga disepakati oleh korban, pelaku meminta foto KTP dan berkomunikasi melalui pesan singkat.

“Setelah selesai, tersangka akan mengirimkan PDF-nya kepada korban supaya bisa dicetak sendiri,” tuturnya.

Dari kasus ini, polisi menyita 10 surat palsu rapid test antigen dan tiga surat rapid test serology.

Selanjutnya, ada satu ponsel yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi kepada pembeli, KTP tersangka, dan satu kartu ATM untuk menampung hasil penjualan surat palsu.

Tersangka pun akan dijerat Pasal 51 jo Pasal 35 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman 13 tahun.(sgr)

Berita Terkait

Mendagri Minta Seluruh Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik
Polisi Amankan Ribuan Obat Keras Hasil Penggerebekan di Jatisampurna
Pemkot Bekasi Pastikan Program Hibah Rp 100 Juta per RW Tetap Berjalan
Dari Parung untuk Dunia: Aksi Nyata Hari Bumi 2026 yang Bangkitkan Harapan
Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong
Kota Bekasi Darurat Peredaran Obat Keras
Pencairan Dana Rp 100 Juta/RW Tunggu Audit BPK
Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 17:14 WIB

Mendagri Minta Seluruh Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Jumat, 24 April 2026 - 16:52 WIB

Polisi Amankan Ribuan Obat Keras Hasil Penggerebekan di Jatisampurna

Kamis, 23 April 2026 - 20:57 WIB

Pemkot Bekasi Pastikan Program Hibah Rp 100 Juta per RW Tetap Berjalan

Kamis, 23 April 2026 - 08:18 WIB

Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong

Kamis, 23 April 2026 - 00:13 WIB

Kota Bekasi Darurat Peredaran Obat Keras

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Mendagri Minta Seluruh Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Sabtu, 25 Apr 2026 - 17:14 WIB

HUKUM DAN KRIMINAL

Polisi Amankan Ribuan Obat Keras Hasil Penggerebekan di Jatisampurna

Jumat, 24 Apr 2026 - 16:52 WIB