PSBB Proporsional Kembali Diberlakukan di Bodebek Hingga 20 Januari

Sabtu, 2 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil

KanalBekasi.com – Pandemi COVID-19 yang belum mereda di wilayah Bogor, Depok dan Bekasi membuat Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuat sejumlah kebijakan.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil akhirnya menetapkan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional untuk wilayah Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek). Kebijakan itu diberlakukan hingga 20 Januari 2021.

Baca Juga: Ini Alasan Pemkot Bekasi Tak Menerapkan PSBB Seperti DKI Jakarta

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut tertuang dalam Kepgub 443/Kep.860-Hukham/2020 tentang perpanjangan kesembilan PSBB secara proporsional Bodebek untuk menangani Covid-19.

“Memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional di Wilayah Bodebek dalam rangka Penanganan Covid-19 sampai dengan tanggal 20 Januari 2021,” demikian kutipan Kepgub tersebut.

Seperti diketahui, PSBB proporsional Bodebek ke delapan berakhir pada 23 Desember 2020. Sejak ditetapkan status siaga satu Covid-19, wilayah Bodebek memang menjadi penyumbang kasus virus Corona terbanyak di Jabar.

Dari total 85.083 kasus hingga 2 Januari 2021, setidaknya 42 ribu kasus atau nyaris setengahnya berasal dari wilayah penyangga DKI Jakarta yang menjadi episentrum penyebaran wabah di Indonesia. (sgr)

Berita Terkait

Tak Perlu KTP, Bayar Pajak Kendaraan di Kota Bekasi Kini Lebih Praktis
UU PPRT Mewajibkan ART Masuk Kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
Dari Parung untuk Dunia: Aksi Nyata Hari Bumi 2026 yang Bangkitkan Harapan
Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong
Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan
Nekat Langgar Tata Ruang, 72 Bangunan di Bekasi Timur Diratakan
Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Kini Bisa Tembus Jutaan
Polisi Bongkar Trik Licik Peredaran Tramadol di Bekasi Timur–Rawalumbu

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 23:49 WIB

Tak Perlu KTP, Bayar Pajak Kendaraan di Kota Bekasi Kini Lebih Praktis

Jumat, 24 April 2026 - 16:09 WIB

UU PPRT Mewajibkan ART Masuk Kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Kamis, 23 April 2026 - 08:18 WIB

Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong

Rabu, 22 April 2026 - 19:05 WIB

Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan

Rabu, 22 April 2026 - 14:57 WIB

Nekat Langgar Tata Ruang, 72 Bangunan di Bekasi Timur Diratakan

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Mendagri Minta Seluruh Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Sabtu, 25 Apr 2026 - 17:14 WIB

HUKUM DAN KRIMINAL

Polisi Amankan Ribuan Obat Keras Hasil Penggerebekan di Jatisampurna

Jumat, 24 Apr 2026 - 16:52 WIB