Sidang Paripurna, Pansus 15 DPRD Bicara Penanganan Sampah Bantargebang

Kamis, 11 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengesahan Raperda Kota Bekasi dan DPRD Kota Bekasi

Pengesahan Raperda Kota Bekasi dan DPRD Kota Bekasi

KanalBekasi.com – Rapat paripurna yang dihadiri oleh Wali Kota Bekasi  Rahmat Effendi, seluruh jajaran pejabat pemerintah Kota Bekasi Forkopimda dan juga jajaran pejabat di sekretariat DPRD kota Bekasi digelar semi virtual, beberapa anggota DPRD mengikuti melalu zoom meeting dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Anggota Pansus 15 H. Marta, dalam laporannya menyampaikan bahwa luas TPA yang dimiliki tidak sebanding dengan produksi sampah warga pada setiap hari nya.

“ di Sumur Batu kecamatan Bantar gebang luasnya sekitar 15,8 Ha, ini jelas tidak sebanding dengan produksi sampah warga yang dimana jumlah perharinya bisa mencapai 1.800 ton. Keberadaan sampah dalam jumlah yang banyak jika tidak dikelola secara baik dan benar, maka akan menimbulkan gangguan dan dampak terhadap lingkungan, dan kesehatan masyarakat sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA)”, paparnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Soal PDAM TB, Dewan Ancam PTUN dan Bentuk Pansus

“Meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, serta mengurangi volume sampah secara signifikan dan menjadikan sampah sebagai sumber daya; Pengolahan sampah dan penanganan sampah dilakukan secara terintegrasi hulu-hilir; dan Mendapatkan nilai tambah (added value) berupa energi listrik, Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan maka dalam pengelolaan sampah sebagaimana dalam pasal 2, perlu dilakukan percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi Listrik berbasis Teknologi ramah lingkungan yang disebut dengan PLTSa”.tuturnya

Peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan no. 24/menlhk/setjen/kum.1/5/2019 tentang bantuan biaya layanan pengolahan sampah dalam rangka percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan”.

selain itu pansus15 juga mengusulkan teknologi Mechanical Grate Incinerator (MGI) yaitu metode pengolahan sampah yang paling populer yang mengubah bahan sampah menjadi energi yang bermanfaat. Proses pembakaran mengubah sampah menjadi abu, gas buang, dan panas. Jenis teknologi PLTSa termal yang paling banyak digunakan di seluruh dunia ,

Teknologi MGI sangat mudah karena tidak memerlukan treatment pemilahan atau pencacahan sampah terlebih dahulu dan dapat menangani jumlah dan variasi komposisi sampah dan nilai kalori yang besar, kapasitas instalasi sistem MGI adalah yang tertinggi, berkisar sampai 4.300 ton/hari. sistem ini mampu beroperasi 7.800 – 8.000 jam, ada puluhan vendor MGI di seluruh dunia dan MGI memiliki pangsa pasar dunia untuk instalasi pltsa di atas 70%. MGI juga masih menghasilkan fly ash berbahaya yang memerlukan pengolahan dan penimbunan akhir dan biasanya berjumlah sekitar 3% dari bahan baku sampah. jelasnya.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam sambutannya berharap Raperda yang ditetapkan telah memenuhi aspek filosofis, yuridis, sosiologis dan ekonomis. Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 15 tahun 2011 tentang pengelolaan sampah, merupakan tindaklanjut dari peraturan presiden nomor 35 tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan dan pengelolaan sampah menjadi sumber daya tersebut dilaksanakan untuk mendapat nilai tambah sampah menjadi energi listrik.

“Dalam peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor p.24/menlhk/setjen/kum.1/5/2019 tentang bantuan biaya layanan pengolahan sampah dalam rangka percepatan pembangunan intlasi pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan, bantuan blps diberikan kepada pemerintah daerah untuk membantu pembiayaan layanan pengolahan sampah untuk percepatan terwujudnya pltsa dan bantuan blps yang diberikan oleh pemerintah wajib dianggarkan dalam apbd, sehingga hal ini lah yang menjadi salah satu alasan kami mengajukan perubahan kedua peraturan daerah nomor 15 tahun 2011 tentang pengelolaan sampah”. imbuhnya

Dengan ditetapkannya raperda ini menjadi perda, diharapkan dapat mendukung pemerintah daerah dalam menangani sampah di Kota Bekasi, sehingga dapat meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, dan untuk mengurangi volume sampah secara signifikan demi kebersihan dan keindahan kota.

Di akhir wali kota bekasi menyampaikan selamat bertugas kepada Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi yang akan membahas laporan hasil pemeriksaan (LHP) badan pemeriksa keuangan (BPK) Republik Indonesia atas pengelolaan pendapatan daerah tahun anggaran 2019-2020.

Rapat Paripurna diakhiri dengan penandatangan Kesepakatan Raperda menjadi Perda dan Do’a penutup oleh H. Achmad Mirza, dari kementrian Agama Kota Bekasi.

Berita Terkait

Mendagri Minta Seluruh Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik
UU PPRT Mewajibkan ART Masuk Kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
Pemkot Bekasi Pastikan Program Hibah Rp 100 Juta per RW Tetap Berjalan
Kota Bekasi Darurat Peredaran Obat Keras
Pencairan Dana Rp 100 Juta/RW Tunggu Audit BPK
Pemkot Bekasi Garap Kabel Bawah Tanah Sepanjang 290 Km untuk Penataan Kota
Penyalahgunaan Plat Dinas Marak, Pemkot Bekasi Siap Jatuhkan Sanksi
Piutang Gaib PBB di Kota Bekasi Bikin Resah, Ini Penjelasan Bapenda

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 17:14 WIB

Mendagri Minta Seluruh Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Jumat, 24 April 2026 - 16:09 WIB

UU PPRT Mewajibkan ART Masuk Kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Kamis, 23 April 2026 - 20:57 WIB

Pemkot Bekasi Pastikan Program Hibah Rp 100 Juta per RW Tetap Berjalan

Kamis, 23 April 2026 - 00:13 WIB

Kota Bekasi Darurat Peredaran Obat Keras

Rabu, 22 April 2026 - 21:09 WIB

Pencairan Dana Rp 100 Juta/RW Tunggu Audit BPK

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Mendagri Minta Seluruh Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Sabtu, 25 Apr 2026 - 17:14 WIB

HUKUM DAN KRIMINAL

Polisi Amankan Ribuan Obat Keras Hasil Penggerebekan di Jatisampurna

Jumat, 24 Apr 2026 - 16:52 WIB