KanalBekasi.com – Menindaklanjuti surat Wali Kota tertanggal 18 Januari 2021 perihal penyampaian hasil pertemuan antara Bupati Bekasi dan Wali Kota Bekasi perihal pelaksanaan penyelesaian proses pemisahan wilayah layanan PDAM Tirta Bhagasasi dimana di dalamnya juga tersurat permohonan dukungan DPRD atas proses tersebut, Komisi III melakukan klarifikasi dan konfirmasi ke Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat, sebagai pihak yang selama ini memfasilitasi proses pemisahan Tirta Bhagasasi, pada Senin (1/2).
“Komisi III melakukan audiensi ke BPKP untuk memperoleh penjelasan terkait angka 155M sebagai nilai kompensasi pemisahan Tirta Bhagasasi yang disepakati oleh Wali Kota dan Bupati.”, jelas Adhika Dirgantara, anggota Komisi III yang ikut hadir ke BPKP.
Baca Juga: PDAM Tirta Bhagasasi Terapkan Tarif Baru Tahun 2021
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seperti diketahui bahwa PDAM Tirta Bhagasasi dipunyai bersama oleh pemerintah Kota dan Kabupaten Bekasi. Proses pemisahan layanan Tirta Bhagasasi yang berada di wilayah kota Bekasi agar bisa dikelola mandiri oleh Pemkot Bekasi sudah digagas lama. Namun maju mundur dalam prosesnya.
Pemisahan layanan Tirta Bhagasasi yang berada di wilayah Kota Bekasi meliputi 8 cabang, yakni: Kota, Rawalumbu, Rawa Tembaga, Pondok Ungu, Wisma Asri, Setia Mekar, Harapan Baru dan Pondok Gede. Dengan total layanan sejumlah 87919 sambungan.
“Tadi sudah dijelaskan langsung oleh pak Mulyana, Kepala Perwakilan BPKP Jabar, beserta tim. Terkait angka 155M bagaimana darimana hitungannya dan berbagai hal lainnya, termasuk masalah dukungan dan persetujuan DPRD.”
“Kita melihat proses (kesepakatan nilai) ini masih tahap sangat awal, kita belum juga sampai pada Berita Acara Kesepakatan, belum sampai pada Perjanjian Kerja Sama yang poinnya perlu didetilkan dan harus melalui pembahasan Pansus serta sepersetujuan DPRD.”
“Secara prinsip DPRD mendukung berbagai upaya untuk meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat, termasuk melalui pemisahan Tirta Bhagasasi ini. Namun juga perlu disampaikan dan diingatkan kepada Wali Kota bahwa proses pemisahan ini memerlukan persetujuan DPRD. “, tutup Adhika Dirgantara.(sgr/adv)








































