KanalBekasi.com – Rapat antara Komisi I bersama dengan Sekretaris Daerah terselenggara di Gedung DPRD Kota Bekasi pada (09/03). Rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris Komisi I, H.M Saifuddaulah,
Dalam rapat tersebut Politisi Partai Keadilan Sejahtera tersebut meminta kepada Kepala Bagian Hukum Sekda, agar segera melakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda).
Menurutnya evaluasi dilakukan terhadap Perda yang sudah usang atau sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan diatasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: Soal PDAM TB, Dewan Ancam PTUN dan Bentuk Pansus
“Dengan melihat kondisi sosial ekonomi masyarakat di Kota Bekasi, termasuk Perda yang ada keterkaitannya dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah pelaksana UU Cipta Kerja.”katanya
Menurutnya hal tersebut terkait soal kepastian hukum dalam menjadikan Perda sebagai payung hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah baik terkait dengan UU Cipta Kerja
“Hal ini agar adanya kepastian hukum dalam menjadikan Perda sebagai payung hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah baik terkait dengan UU Cipta Kerja maupun dalam pelaksanaan tugas pembantuan urusan wajib dan penunjang sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” jelasnya.(sgr/adv)








































