KanalBekasi.com – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan tidak akan menerbitkan larangan mudik tahun 2021 ini.
Kendati demikian, akan ada mekanisme protokol kesehatan (prokes) secara ketat yang akan diluncurkan Kemenhub bersama dengan Gugus Tugas Covid-19.
“Terkait dengan agenda mudik pada lebaran 2021 nanti, pada prinsipnya pemerintah melalui Kemenhub tidak akan mengeluarkan larangan. Namun, kami akan melakukan koordinasi bersama tim Gugus Tugas Covid-19 untuk mengatur mekanisme mudik secara ketat, ” ujar Menhub Budi Karya, Selasa (16/3)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menhub mengatakan akan memberlakukan aturan tegas dalam disiplin protokol kesehatan. Misalnya dengan melakukan tracing pada mereka yang akan pergi mudik.
Selain menegaskan akan membuat mekanisme prokes secara ketat untuk mengganti aturan larangan mudik, Budi juga telah melakukan pemetaan beberapa isu penting. Salah satunya, perihal lonjakan penumpang pada mudik lebaran nanti.
“Kami sudah melakukan pemetaan terhadap beberapa isu penting. Pastinya nanti akan terjadi lonjakan, sebab program vaksinasi yang dilakukan pemerintah ini sudah otomatis akan membuat masyarakat ingin bepergian khususnya mudik,” pungkas Budi. (sgr)







































