KanalBekasi.com – Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi Syaifudin menjelaskan meskipun penerimaan dimasyarakat terkait UU Ciptaker ini masih kontroversial, tapi karena sudah disahkannya undang-undang tersebut pada awal tahun 2021 aturan tersebut sudah bisa disosialisasikan.
“Dimana ada 49 PP yang telah diterbitkan salah satunya adalah PP No.07 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM,” tambah Syaifudin.
‘Kami Anggota Komisi II, DPRD Kota Bekasi, Fraksi-PKS yang sekaligus Sekretaris Pansus 10 yang membahas Raperda Pemberdayaan Koperasi dan UMKM di Kota Bekasi mendorong untuk segera Pansus 10 memanggil kembali Dinas UMKM dan Koperasi Kota Bekasi untuk segera mempelajari dan mengidentifikasi. Untuk nantinya disinkronisasi terkait dengan point-point yang ada dalam Raperda UMKM Koperasi yang telah dibahas bersama dengan DPRD dengan point-point atau rujukan utama isi dari PP No.07 tahun 2021 tersebut,” ujar Syaifudin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: Buruh di Bekasi Gelar Aksi Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law Ciptaker
Syaifudin pun menjelaskan melihat pentingnya hal ini karena kemarin seperti diketahui, Pansus 10 ini sudah melakukan finalisasi terkait pembahasan Raperda UMKM dan Koperasi.
“Karena kita sudah melakukan public hiring dan melakukan konsultasi ke Provinsi Jawa Barat, ke Dinas UMKM & Koperasi atau ke BBK, dan kita juga sudah melakukan pembahasan detail kepada stakeholder seperti pelaku UMKM,” terang Syaifudin, Selasa (23/3)
“Sesungguhnya sudah dilakukan finalisasi, tapi memang ada masukan dari pimpinan saat itu untuk dipending dulu finalisasinya karena pada saat itu sudah disahkannya Undang-Undang Ciptaker dan kita menunggu turunannya untuk disinkronisasikan sebelum dilakukan pengesahan melalui Paripurna DPRD,” tambahnya.
Melihat hal ini merupakan bagian dari tanggung jawab Pansus 10, khususnya Anggota DPRD di Pansus 10 tentu memiliki tanggung jawab moral untuk menyelesaikan pembahasan sampai dengan diterbitkannya Perda Pemberdayaan UMKM dan Koperasi di Kota Bekasi.
“Untuk itu segera kita akan usulkan agar segera menyelenggarakan rapat kembali dengan Dinas UMKM dan Koperasi Kota Bekasi, serta jika diperlukan kita akan meminta masukan-masukan dari staf ahli untuk memberikan kajian dan identifikasi atau perbedaan-perbedaan yang ada,” ujar Syaifudin.
Syaifudin menerangkan, Jika melihat isi dari PP No.07 Tahun 2021 ini banyak didapat rujukan baru dari Raperda atau rujukan terdahulu, terkait perkoprasian dan UMKM pada undang undang terdahulu mulai dari UU nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoprasian dan UU nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM.
Ternyata di PP No.07 tahun 2021 ini ada beberapa perubahan terkait Koperasi, mulai dari syarat pendirian, dan pendirian cukup dengan cara OSS (Online Single Submission) hal ini untuk memutus kerumitan perizinan sebelumnya yang harus melalui perangkat RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan cukup hanya melalui Online.
Terkait Pemberdayaan UMKM sendiri banyak kemudahan pula yang didapat ukuran UMKM yang dilihat dari jumlah nilai asset maksimal telah di ubah yang dahulu 50-300 juta pertahun untuk mikro menjadi dibawah 1M pertahun, usaha kecil yang awalnya 300-2,5M menjadi 1M-5M dan Usaha menengah menjadi di bawah 15M.
Syaifudin menjelaskan, agar hal ini perlu dilakukan pembahasan serta sinkronisasi Raperda UMKM dan Koperasi yang nantinya akan diterbitkan sebagai panduan untuk pelaksanaannya bagi masyarakat di Kota Bekasi.
“Harapannya dengan terbitnya Raperda UMKM dan Koperasi nantinya akan membantu masyarakat dalam hal pengembangan dalam aspek perizinan, permodalan, pemasaran maupun aspek pengelolaannya, produksi dan quality controlnya,” ungkap Syaifudin.
“Diharapkan agar iklim dan pertumbuhan usaha dan koperasi nantinya di Kota Bekasi akan semakin bangkit, tumbuh dan semakin mudah prosesnya,” tutup Sekretaris Pansus 10 tersebut. (sgr/adv)








































