Perusahaan Tak Bayar THR Wajib Buat Pernyataan tertulis dengan Pekerja

Sabtu, 8 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, posko pengaduan THR Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi

Ilustrasi, posko pengaduan THR Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi

KanalBekasi.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memperkuat aspek pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh berjalan lancar dan sesuai ketentuan.Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta para gubernur, wali kota, dan bupati untuk turun tangan langsung dalam menyelesaikan setiap pengaduan THR yang masuk ke Posko THR yang telah dibentuk, serta tak segan memberikan sanksi sesuai kewenangannya bila terjadi pelanggaran aturan THR.

“Sebelumnya kita konsentrasi pada layanan informasi dan konsultasi terkait THR, maka sekarang kita perkuat aspek pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran aturan THR,” ujarnya,Sabtu (8/5)

Kawal Hak Pekerja, Menaker Minta Pemda Buka Posko Pengaduan THR

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Posko THR Keagamaan 2021 Kemnaker mencatat, terdapat 1.569 laporan yang masuk selama kurun waktu 20 April hingga 6 Mei 2021. Jumlah tersebut terdiri dari 670 konsultasi THR dan 899 pengaduan THR. Berbagai kategori sektor usaha yang masuk dalam laporan posko THR 2021 di antaranya ritel, jasa keuangan dan perbankan, konstruksi, manufaktur, migas, alat kesehatan, serta industri makanan dan minuman.

Beberapa permasalahan yang diadukan antara lain THR tidak dibayar sama sekali, dibayar sebagian, dibayar bertahap dengan kesepakatan atau tanpa kesepakatan, dibayar bukan dalam bentuk uang, serta perusahaan tidak mampu karena terdampak pandemi COVID-19.

Sementara itu Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, Kemnaker mengerahkan Pengawas Ketenagakerjaan yang berada di tingkat pusat dan daerah untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran THR tersebut.

“Kita langsung menindaklanjuti pengaduan dalam Posko THR secara periodik, kemudian langsung berkoordinasi dengan dinas-dinas ketenagakerjaan untuk memerintahkan pengawas ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan pelaksanaan THR. Ditjen Binwasnaker dan K3 telah melakukan koordinasi dengan seluruh Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Pengawas Ketenagakerjaan, dan Mediator di seluruh Indonesia melalui virtual untuk mengkoordinasikan langkah-langkah penegakan hukum pelaksanaan THR,” ujar Anwar.

Anwar juga menyampaikan bahwa bagi perusahaan yang terdampak COVID-19 dan tidak mampu memenuhi pembayaran THR, didorong untuk melakukan dialog untuk pelaksanaan pembayaran THR keagamaan dengan tetap mengacu pada peraturan perundangan.

Lebih lanjut, Anwar mengingatkan kepada Pengawas Ketenagakerjaan di setiap provinsi, jika terdapat perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR tujuh hari sebelum hari raya, maka harus ada kesepakatan tertulis bipartit antara pengusaha dan pekerja untuk jangka waktu pembayarannya. Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis dan harus didukung dengan bukti laporan keuangan dua tahun terakhir dan memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sehari (H-1) sebelum Hari Raya Lebaran.

“Dalam hal THR keagamaan tidak dibayar sesuai kesepakatan dan/atau kesepakatan pembayar THR di bawah ketentuan perundang-undangan, maka pengawas akan melakukan pengawasan pelaksanaan pembayaran THR, berupa nota pemeriksaan sampai dengan rekomendasi kepada pejabat berwenang pada kementerian/lembaga atau daerah setempat untuk pengenaan sanksi administratifnya,” ujarnya.

Anwar juga mengingatkan bahwa terdapat denda bagi pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.Pengusaha yang tidak membayar THR dalam waktu yang ditentukan juga dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.(sgr)

Berita Terkait

Dari Parung untuk Dunia: Aksi Nyata Hari Bumi 2026 yang Bangkitkan Harapan
Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong
Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan
Nekat Langgar Tata Ruang, 72 Bangunan di Bekasi Timur Diratakan
Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Kini Bisa Tembus Jutaan
Polisi Bongkar Trik Licik Peredaran Tramadol di Bekasi Timur–Rawalumbu
Dapur SPPG Unisma Bekasi Mulai Beroperasi, Pemerintah Perketat Standar Layanan Gizi
Pemprov Jawa Barat Tetap Tarik Pajak Kendaraan Listrik untuk Dukung Pembangunan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 12:45 WIB

Dari Parung untuk Dunia: Aksi Nyata Hari Bumi 2026 yang Bangkitkan Harapan

Kamis, 23 April 2026 - 08:18 WIB

Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong

Rabu, 22 April 2026 - 19:05 WIB

Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan

Rabu, 22 April 2026 - 14:57 WIB

Nekat Langgar Tata Ruang, 72 Bangunan di Bekasi Timur Diratakan

Rabu, 22 April 2026 - 11:21 WIB

Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Kini Bisa Tembus Jutaan

Berita Terbaru

HUKUM DAN KRIMINAL

Polisi Amankan Ribuan Obat Keras Hasil Penggerebekan di Jatisampurna

Jumat, 24 Apr 2026 - 16:52 WIB

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani

HEADLINE

Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong

Kamis, 23 Apr 2026 - 08:18 WIB