KanalBekasi.com – Satpol PP gadungan yang menjalankan aksinya saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) darurat akhirnya terbongkar. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan polisi masih menggali keterangan dari pada korban dan pelaku yang mengaku dirinya Komandan Pleton (Danton)
Yusri mengatakan sebanyak sembilan orang yang menjadi korban penipuan perekrutan personel Satpol PP DKI abal-abal sempat ditugaskan ikut operasi PPKM. Pelaku (YF) memalsukan surat tugas dan diberikan ke sembilan korbannya.
“Korbanya sudah hampir dua bulan direkrut sejak 15 juli termasuk pelapornya kemudian dikasih tugas operasi yustisi PPKM,” kata Yusri, Kamis (29/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan pengakuan dari para korban, mereka mengaku pernah melakukan operasi di kawasan Banjir Kanal Timur (BKT). YF juga meminta agar korbannya tak ketauan, mereka semua ditugaskan melakukan operasi secara bersamaan dan menghindari jangan sampai bertemu Satpol PP yang lainnya.
Baca Juga: Satpol PP Bisa Jadi Penyidik PNS, Ini Syaratnya“Selama beroperasi dua bulan dia menggunakan seragam Satpol PP, tapi dalam kelompok mereka saja. Bahkan ada satu inisial B (korban) dijadikan danton di situ, untuk memimpin delapan temannya yang lain bergerak operasi yustisi, menegur orang yang tidak pakai masker. Sesuai dengan ajaran dari tersangka ini,” imbuh Yusri
Namun setelah bekerja selama dua bulan tidak dapat gaji, para korban mulai curiga dan mengkonfirmasi kepada temannya yang langsung menanyakan kepada Kepala Satuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin.
“Korban melaporkan minta bantuan temannya menghubungi Satpol PP langsung pada Ketua Satpol PP Pak Arifin ada beberapa yang melaporkan setelah dilihat surat pengangkatan dan kontrak kerja dan diyakinipalsu,” ujar Yusri
“Tanggal 26 Juni kemarin dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan inilah kita berhasil mengamankan. Dari sembilan orang ini baru lima orang yang bayar itupun ada yang belum lunas. Total semuanya ada Rp60 juta yang diterima (YF),” lanjutnya.
Lebih lanjut, Yusri pun mengimbau kepada masyarakat agar selektif dan tidak mempercayai apabila ada pihak yang mengaku bisa meloloskan pekerjaan dengan iming-iming bayaran, termasuk dalam kasus penipuan Satpol PP Gadungan.
Sementara guna mempertanggungkan kelakuannya, tersangka YF sendiri akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP jo 378 KUHP yang masing-masing hukumannya empat tahun penjara.(sgr)







































