Polisi Gerebek Tempat Peredaran Obat Terlarang Berkedok Toko Kosmetik

Rabu, 22 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi obat terlarang

Ilustrasi obat terlarang

KanalBekasi.com – Petugas Kepolisian menyita ribuan obat terlarang dari sebuah toko kosmetik di Kampung Kedung Gede RT 022/004, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kanit Reskrim Kepolisian Sektor Kedungwaringin Iptu Edward Danel mengatakan polisi mengamankan seorang pria yang diduga pemilik toko tersebut.

“Petugas mengamankan pria berinisial MBR (22) saat penggerebekan semalam,” kata Edward, Rabu (22/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia mengatakan ribuan butir obat terlarang yang disita petugas, antara lain 1.180 butir obat jenis hexymer, 1.035 butir tramadol HCL, dan 87 butir pil trihexyphinidyl yang dikemas dalam dua botol plastik.

Selain itu, petugas mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai senilai Rp220 ribu yang diduga sebagai hasil penjualan obat terlarang, 360 plastik klip bening cap jempol, dan satu unit telepon genggam yang digunakan pelaku untuk mengedarkan obat terlarang tersebut.

Edward mengatakan terbongkarnya kasus ini berawal dari informasi dan laporan warga atas keberadaan pelaku yang mengedarkan obat terlarang dengan berkedok toko kosmetik.

“Ada laporan yang masuk, banyak remaja maupun pemuda yang mabuk obat terlarang di situ, sehingga warga mengaku resah,” katanya.

Dari laporan tersebut, petugas melakukan penelusuran dan observasi sehingga memutuskan melakukan penggerebekan di tempat kejadian perkara dengan disaksikan sejumlah warga setempat.

“Pelaku merupakan warga ber-KTP Provinsi Aceh. Pelaku sempat berkelit dengan tidak mengakui telah menjual obat terlarang,” katanya.

Setelah didesak, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan obat terlarang di dalam toko.

“Petugas langsung mengamankan tersangka berikut semua barang bukti. Kita masih melakukan pendalaman terkait dari mana obat terlarang itu didapatkan tersangka,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka diancam Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 83 UU RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

“Tersangka dijerat pasal berlapis karena menyediakan, menyimpan obat-obatan berbahaya, dan menjualnya kepada masyarakat tanpa resep dokter,” kata dia.

Edward mengimbau warga yang mengetahui peredaran obat terlarang di wilayahnya untuk melaporkan kepada kantor kepolisian terdekat guna menciptakan keamanan lingkungan yang kondusif, sekaligus menghindari aksi kriminalitas yang ditimbulkan akibat pengaruh obat-obatan tersebut.(sgr)

Berita Terkait

Polisi Amankan Ribuan Obat Keras Hasil Penggerebekan di Jatisampurna
Dari Parung untuk Dunia: Aksi Nyata Hari Bumi 2026 yang Bangkitkan Harapan
Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong
Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan
Nekat Langgar Tata Ruang, 72 Bangunan di Bekasi Timur Diratakan
Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Kini Bisa Tembus Jutaan
Polisi Bongkar Trik Licik Peredaran Tramadol di Bekasi Timur–Rawalumbu
Dapur SPPG Unisma Bekasi Mulai Beroperasi, Pemerintah Perketat Standar Layanan Gizi

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 16:52 WIB

Polisi Amankan Ribuan Obat Keras Hasil Penggerebekan di Jatisampurna

Kamis, 23 April 2026 - 12:45 WIB

Dari Parung untuk Dunia: Aksi Nyata Hari Bumi 2026 yang Bangkitkan Harapan

Rabu, 22 April 2026 - 19:05 WIB

Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan

Rabu, 22 April 2026 - 14:57 WIB

Nekat Langgar Tata Ruang, 72 Bangunan di Bekasi Timur Diratakan

Rabu, 22 April 2026 - 11:21 WIB

Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Kini Bisa Tembus Jutaan

Berita Terbaru

HUKUM DAN KRIMINAL

Polisi Amankan Ribuan Obat Keras Hasil Penggerebekan di Jatisampurna

Jumat, 24 Apr 2026 - 16:52 WIB