KanalBekasi.com – Pemerintah Kota Bekasi memperketat aktivitas masyarakat selama periode Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru), mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Hal ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 pada perayaan hari besar yang kerap diliputi euforia masyarakat.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 443.1/1857/SET.COVID-19 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di Wilayah Kota Bekasi.
“Perlu dilakukan pengetatan aktivitas masyarakat pada pelaksanaan Natal dan Tahun Baru 2022 di Kota Bekasi, tujuannya mencegah lonjakan kasus Covid-19” kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi dalam keterangannya, Minggu (28/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam surat edaran, Pemkot Bekasi meniadakan mudik Nataru kepada masyarakat maupun warga perantau yang berada di wilayah Kota Bekasi.
“Kami batasi keluar masuk warga yang ingin dan akan bepergian ke luar kota, nanti kami akan melibatkan Polisi, TNI, Satpol PP dan Dishub,” tukasnya.(adv/sgr)







































